Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Gunung Pangilun

×

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Gunung Pangilun

Bagikan berita
Dok. Satresnarkoba Polresta Padang
Dok. Satresnarkoba Polresta Padang

Padang (9/10/2025) – Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan menjadi kunci dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Padang.

Berkat laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial R (32) ditangkap saat berada di dalam kamar rumahnya di kawasan Berok, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar beserta peralatan konsumsi.

Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, SH MH, mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melapor sehingga proses penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Laporan masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami berharap sinergi ini terus terjalin,” ujarnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Sementara itu, tersangka telah diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial R (32) ditangkap saat berada di dalam kamar sebuah rumah di kawasan Berok, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, SH MH, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka kami amankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dalam kemasan kecil dan sedang yang siap edar,” ujarnya, Rabu.

Petugas juga menyita satu unit ponsel, kaca pirek, korek api, serta plastik klip bening berbagai ukuran.

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tambah AKP Martadius.

Tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Editor : Pariyadi Saputra