PADANG (10/10/2025) - Pihak PT Selaguri Citratama Medika, pengelola Rumah Sakit Selaguri Padang, melalui Francis Law Office selaku kuasa hukum, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyitaan dan rencana eksekusi terhadap gedung rumah sakit tersebut.
Hal ini tertuang dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ricky Hadiputra, S.H., M.H. dan Ilham Fajri, S.H. dari Francis Law Office.
Pihaknya menyayangkan langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Padang yang datang ke lokasi RS Selaguri dalam rangka pelaksanaan sita atas aset.
Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Sebab gedung yang dijadikan objek sita selama ini diketahui masyarakat Kota Padang sebagai milik pribadi.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun perlu kami tegaskan bahwa objek yang disita bukan aset milik PT Selaguri Citratama Medika. Selain itu, putusan perkara ini belum inkracht, karena saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Dengan demikian, status hukumnya masih a quo,” jelas Ricky, Jumat.
Lebih lanjut, pihak Francis Law Office menilai bahwa tindakan penyitaan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak hukum pihak lain.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa objek yang dijadikan sita tidak sebanding dengan nilai gugatan atau tuntutan pihak lawan.
“Selain salah objek, nilai aset yang disita jauh melampaui nilai yang dipersengketakan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dan keadilan dalam proses hukum tersebut,” tambah Ricky.
Selain itu, pihak perusahaan juga memberikan penjelasan terkait isu hubungan ketenagakerjaan di RS Selaguri.
Disebutkan bahwa RS Selaguri semula memiliki 120 karyawan, dan seluruh hak karyawan telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kecuali 17 orang yang masih mengajukan permintaan penyelesaian tertentu yang saat ini masih dalam proses klarifikasi dan komunikasi dengan pihak manajemen.
“Dengan demikian, hanya sekitar 10 persen dari total karyawan yang masih memiliki perbedaan pandangan terkait penyelesaian hak mereka. Kami tetap membuka ruang dialog dan beritikad baik untuk menyelesaikan hal ini sesuai prosedur hukum dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas pihak kuasa hukum.
Pihak PT Selaguri Citratama Medika melalui kuasa hukumnya menegaskan komitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Serta siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan demi kejelasan informasi kepada publik.
“Kami berharap semua pihak menghormati asas due process of law. Proses hukum masih berjalan, sehingga langkah-langkah eksekusi seharusnya menunggu putusan final yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kami juga mengimbau agar pemberitaan di media dapat dilakukan secara berimbang dan proporsional,” tutup Ricky.
Sebelumnya diberitakan sebanyak 17 karyawan Rumah Sakit Selaguri di Kota Padang terus memperjuangkan hak mereka yang belum dibayarkan hingga kini.
Setelah bertahun-tahun menunggu, para karyawan akhirnya menempuh langkah hukum dengan melakukan eksekusi aset rumah sakit.
Para karyawan yang telah mengabdi hingga puluhan tahun ini menuntut pembayaran gaji dan hak lainnya dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.
Tuntutan ini telah dikabulkan oleh pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun hingga kini belum dilaksanakan oleh pihak manajemen rumah sakit.
Salah satu karyawan, Elita S, menyampaikan rasa kecewa dan kelelahan menghadapi proses panjang ini.
“Kami ini bukan orang kaya. Banyak dari kami menanggung keluarga, bahkan menghidupi anak yatim. Tolong hak kami segera diberikan,” ujarnya dengan nada haru di lokasi eksekusi, Kamis.
Elita menambahkan, mereka telah berulang kali mencoba bernegosiasi dengan pihak manajemen rumah sakit, namun tak ada hasil konkret.
“Kami sudah berupaya baik-baik sejak awal. Bahkan kemarin sebelum eksekusi, kami masih mencoba berdialog. Tapi tidak ada kesepakatan yang bisa kami pegang sebagai jaminan,” katanya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg Jo MARI Reg.No.333 K/PDT.Sus-PHI/2024, dengan penetapan eksekusi 9/Pdt.Eks-PHI/2024/PN-Pdg, RS Selaguri melalui PT Selaguri Citratama Medika diwajibkan membayar hak karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, pelaksanaan keputusan tersebut masih tertunda karena belum adanya pelunasan dari pihak rumah sakit.(*)
Editor : Pariyadi Saputra