Padang (12/10/2025) – Aksi pencurian tak biasa terjadi di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Seorang pria nekat mencuri jemuran besi milik warga dan menjualnya dengan harga sangat murah, hanya Rp120 ribu.
Pelaku berinisial DH (38) ditangkap Tim Piton Polsek Lubuk Begalung di rumah kontrakannya tak lama setelah korban melapor.
Aksi pencurian itu terjadi pada Ahad dini hari di Jalan Gurun Laweh RT 04 RW 05.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.
Kapolsek Lubuk Begalung AKP Robby Setiadi Purba mengatakan, penangkapan dilakukan usai petugas mengantongi identitas pelaku berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan.
“Pelaku kami amankan di rumah kontrakannya di kawasan pinggir kali Gurun Laweh. Saat diinterogasi, ia mengakui telah mencuri jemuran besi milik warga,” jelasnya.
Sebelum beraksi, DH sempat mengintai rumah korban pada sore hari.
Sekitar pukul 04.00 WIB, ia datang kembali menggunakan becak motor (betor) hitam miliknya.
Dengan modus berpura-pura mengumpulkan barang bekas, pelaku mengambil jemuran besi yang diletakkan di depan rumah korban.
Barang curian itu kemudian dijual kepada pengepul seharga Rp120 ribu sekitar pukul 09.00 WIB.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolsek.
Petugas mengamankan satu unit betor sebagai barang bukti.
DH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kasus ini kami terus kembangkan. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Robby.
Kasus ini menjadi perhatian warga sekitar, lantaran pelaku nekat mencuri barang rumah tangga dengan nilai jual jauh di bawah harga sebenarnya.(*)
Editor : Pariyadi Saputra