Pengedar Sabu Antar Kota Ditangkap di Solok, Polisi Amankan 78 Gram Barang Bukti

×

Pengedar Sabu Antar Kota Ditangkap di Solok, Polisi Amankan 78 Gram Barang Bukti

Bagikan berita
Barang bukti yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Solok dari pelaku beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Solok)
Barang bukti yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Solok dari pelaku beberapa waktu lalu. (Dok. Polres Solok)

SOLOK (14/10/2025) — Upaya Polres Solok memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Barat kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial AS (26), warga Lubuk Buaya, Kota Padang, ditangkap Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok di Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, pada Sabtu kemaren.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap AS di tempat kejadian dengan barang bukti dua paket sabu siap edar.

“Saat AS kami amankan, kami turut melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu dengan ukuran besar dan kecil,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya, Selasa.

Dari hasil penimbangan, paket besar sabu memiliki berat 77,78 gram, sedangkan paket kecil 1,13 gram.

Narkoba tersebut ditemukan di saku celana yang dikenakan pelaku saat penangkapan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni satu unit handphone merek Infinix warna silver, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, serta satu helai celana panjang warna biru merek Upgress.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Solok.

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar lintas daerah yang melibatkan pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Iptu Rico.

Kasus ini menjadi salah satu dari sejumlah pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir.

Polisi berkomitmen mempersempit ruang gerak jaringan pengedar narkoba yang kerap memanfaatkan jalur perlintasan antar kota di Sumbar, termasuk wilayah Gunung Talang, sebagai titik peredaran.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor : Pariyadi Saputra