PUPUK BERSUBSIDI: Pemkab Pessel Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Kios di Linggo Sari Baganti

×

PUPUK BERSUBSIDI: Pemkab Pessel Jatuhkan Sanksi Administrasi ke Kios di Linggo Sari Baganti

Bagikan berita
Kadis Pertanian Pessel Madrianto dan Plt Sekretaris Dinas Pertanian Hendro Kurniawan. FOTO: Dok Istimewa
Kadis Pertanian Pessel Madrianto dan Plt Sekretaris Dinas Pertanian Hendro Kurniawan. FOTO: Dok Istimewa

PESISIR SELATAN (14/10/2025) - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memberikan sanksi administrasi tegas, terhadap salah satu kios di Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Perihal ini, berawal dari masuknya laporan masyarakat, yakni dugaan pendistribusian pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

"Terkait kondisi yang terjadi kemarin, kami Pemkab melalui Dinas Pertanian, sudah melakukan tindakan terhadap kios yang dipermasalahkan (sesuai laporan masyarakat)," ucap Kepala Dinas Pertanian Pessel, Madrianto, dalam relis dikirimkan, Selasa.

Tindakan yang diberikan, sebut dia, berbentuk teguran tegas.

"Dan, sanksi administrasi, terhadap yang bersangkutan," ujarnya diamini Plt Sekretaris, Hendro Kurniawan.

Madrianto menjelaskan, terkait pupuk bersubsidi, memang ada dinamika - dinamika di lapangan, yang memang susah kita hindari.

Terutama dinamika - dinamika di petani. Karena saat pupuk ada , adakalanya petani tidak mampu melakukan penebusan pupuk bersubsidi tersebut.

"Namun, pada prinsipnya, stok pupuk bersubsidi tersedia dan cukup sepanjang tahun ini di Pessel," ujarnya.

KP3 Awasi Peredaran Pupuk Subsidi

Pemkab Pessel, juga sudah mengatur dan me regulasi kan sesuai ketentuan berlaku.

"Salah satunya, dengan membentuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Pesisir Selatan, dalam hal distribusi pupuk bersubsidi," ucap Madrianto.

Terakhir ini, juga sudah dilakukan rapat koordinasi bersama dengan KP3. Dan, dalam rapat tersebut juga ikut diundang Dinas Pertanian, Polres Pessel, Kejaksaan, Dinas perdagangan, dan OPD - OPD terkait.

"Dalam rapat tersebut, ikut diundang hadir PT Pupuk Indonesia, dan Distributor Pupuk di Pesisir Selatan. Yang isinya, terkait bagaimana mengatur dan mendistribusikan, pupuk bersubsidi ini, sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku," ujar Mardianto, diamini Plt Sekretaris Dinas Pertanian, Hendro Kurniawan.

Polres Pessel Dukung Program Ketahanan Pangan

Sementara itu, Polres Pesisir Selatan, berkomitmen mendukung program ketahanan pangan yang digagas pemerintah.

"Salah satunya, memastikan tidak terjadi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Pesisir Selatan," ucap Kapolres Pessel AKBP Derry Indra SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP M Yogie Biantoro, STrk, SIK, Selasa sore.

Polres Pessel, sebutnya, juga akan memproses sesuai ketentuan berlaku, apabila ditemukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Terkait permasalahan pupuk yang terjadi di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Polres Pessel juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat.

Dimana, pihak Dinas juga telah melakukan tindakan tegas, terhadap pemilik kios, yang juga merupakan oknum PPL.

Menyoal Harga HET pupuk bersubsidi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pertanian, terdapat beberapa dinamika, berupa upah angkat dan angkut, yang membuat harga pupuk tersebut dijual di atas harga HET.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut, pada Jumat yang lalu, Polres Pessel bersama Dinas Pertanian, dengan menggandeng pihak Pupuk Indonesia, para Distributor Pupuk Subsidi dan PPL di Pessel, juga menekankan, ke depannya tidak ada lagi kios pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas HET, maupun melakukan pidana penyalahgunaan pupuk subsidi dalam bentuk lainnya," tegas Yogie Biantoro. (*)

Editor : Tusrisep