50 Personel Humas dan Protokol Dikenalkan UU Keterbukaan Informasi

×

50 Personel Humas dan Protokol Dikenalkan UU Keterbukaan Informasi

Bagikan berita
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsu Rizal tengah menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan Pemkab Pasaman, Selasa (5/5/2015).(Istimewa)
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Syamsu Rizal tengah menyampaikan materi pada Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan Pemkab Pasaman, Selasa (5/5/2015).(Istimewa)

VALORAnews - Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan diikuti 50 peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah serta mitra Pemkab Pasaman.

"Bagi bupati Pasaman, informasi publik adalah hak publik dan hak asasi manusia sesuai ketentuan Pasal 28F UUD 1945, sehingga sejak awal Pak Benny telah mewanti-wanti untuk melayani pemenuhan kebutuhan informasi publik," ujar Asistem I Pemkab Pasaman Asnil disaat Bimbingan Teknis Kehumasan dan Protokolan di Pemkab Pasaman, Selasa (5/5/2015) di aula kantor bupati Pasaman.

Sementara, PPID Utama Pemkab Pasaman, Budhi Hermawan menegaskan, pelaksanaan bimbingan teknis ini penting karena perpaduan humas dan protokoler dengan UU 14 Tahun 2008. (Baca: PPID Tutupi Informasi Publik, Jerat Pidana Menanti)

"Sehingga itu kami mendatangkan nara sumber dari KI Sumbar agar peserta yang mayoritas adalah PPI Pembantu, bisa memahami kerja dan fungsi sinergis dengan perintah UU 14/2008," ujarnya. (relise)

Editor : Devan Alvaro
Tag: