ANEH...Ruko Dikontrak, Tetiba Dibatalkan, Diancam, Bangunan Dikupak, Akhirnya Penyewa Lapor ke Polisi

×

ANEH...Ruko Dikontrak, Tetiba Dibatalkan, Diancam, Bangunan Dikupak, Akhirnya Penyewa Lapor ke Polisi

Bagikan berita
Hetmawati didampingi Kuasa Hukumnya Mardefni SH MH melapor ke SPKT Polres Pesisir Selatan, Rabu (15/10/2025). FOTO: tusrisep
Hetmawati didampingi Kuasa Hukumnya Mardefni SH MH melapor ke SPKT Polres Pesisir Selatan, Rabu (15/10/2025). FOTO: tusrisep

PESISIR SELATAN (15/10/2025) - Tak tahan karena merasa terancam dan diteror, penyewa akhirnya melaporkan anak pemilik ruko ke polisi.

Pelapor bernama Hetmawati (53), IRT, warga Air Batu, Desa Tanah Bakali Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan.

Korban (Pelapor) datang ke Mapolres setempat Rabu 15 Oktober 2025. Didampingi Mardefni SH MH, selaku Advokat, dari Kantor Hukum Delova Padang.

Laporan diterima pihak SPKT Polres Pesisir Selatan, Brigadir Vandra Juper Diansyah, pada Rabu siang.

Hetmawati melaporkan 5 anak pemilik ruko yang disewanya, dengan inisial: TM, UJ, AS, TF, dan RM.

Dalam laporan polisi, Hetmawati yang didampingi Advokat Mardefni SH MH, menerangkan, kalau dasar laporan adalah sebagai berikut.

Berawal pada tanggal 1 Juni 2025. Dimana pelapor menyewa Rumah Toko (Ruko) di Simpang Tiga Inderapura. Ruko memiliki luas bangunan 6x20 meter. Pemilik bernama Radijah. Pelapor menyewa selama 5 tahun, dengan nilai kontrak Rp 6.000.000 per tahun. Dan sudah dibayar selama 2 tahun.

Surat Perjanjian Sewa Ruko/Warung pun ditandatangani. Bermaterai Rp 10.000. Diteken oleh Hetmawati (pihak ke dua), Radijah (pihak pertama), Asni (pihak pertama/anak Radijah).

Kemudian, ikut menandatangani Taufik (anak Radijah) selaku Saksi, dan Syahril Jilha (Suami Hetmawati) selaku Saksi.

Dalam Surat Perjanjian Sewa, tertulis jelas kalau pihak Pertama setuju menyewakan Ruko kepada pihak Kedua. Dan bersepakat pembayaran dilakukan setiap tahunnya. Terhitung tanggal 1 Juni hingga 1 Juni 2030.

Setelah 2 (dua) bulan berjalan, tepatnya Sabtu 30 Agustus 2025, sekitar pukul 17:00 WIB, tiba - tiba pelapor didatangi terlapor berinisial TM dan UJ ---anak pemilik ruko yang juga saksi di surat perjanjian sewaruko---.Kedatangan tersebut, dilihat oleh Saksi JUM alias FDL.

Terlapor TM, mengatakan ke pelapor, kalau perjanjian sewa ruko batal (membatalkan perjanjian sewa ruko).

Karena pelapor sudah merenovasi ruko --melakukan pengecoran, memasukkan aliran listrik dan pompa air Sanyo-- pelapor mengatakan, pihaknya setuju saja kalau perjanjian dibatalkan.

Dengan syarat, terlapor mau mengganti uang renovasi senilai Rp 40.000.000, yang sudah dikeluarkan pelapor.

TM dan UJ tidak mau, hingga kesepakatan Rp 30.000.000, akhirnya mentok.

Pada malam harinya, sekitar pukul 20:30 WIB, pelapor kembali didatangi terlapor. Kali ini, terlapor yang datang berlima. Yakni: TM, UJ, AS, TF, dan RM.

Saat itu, para terlapor terlihat membawa parang, linggis, jaring, pancang besi, dan langsung melakukan pemagaran terhadap ruko, yang sebelumnya disewakan ke pelapor.

Mendapati perlakuan tersebut, pelapor merasa sangat terancam. Saat itu, terlapor UJ, juga terlihat merobek - robek foto copy Surat Perjanjian Sewa dihadapan pelapor. Sembari mengatakan kalau Surat Perjanjian Sewa itu tidak sah.

Sementara itu, terlapor AS pun terlihat melemparkan kantong plastik ke pelapor, yang ternyata berisi uang sebanyak Rp 10.000.000, yang baru diketahui setelah pelapor membukanya, namun tidak tahu uang apa.

Masalah ini, kemudian diselesaikan secara ninik mamak. Dan akhirnya disepakati ganti kerugian pelapor (biaya renovasi) senilai Rp 20.000.000.

Tapi malamnya ---setelah kesepakatan bersama antara pelapor dan terlapor dihadapan ninik mamak--- masuk lagi telpon dari anaknya terlapor UJ, berinisial RA.

RA mengatakan, kalau kesepakatan dihadapan ninik mamak tidak bisa alias tidak disetujui. Dan, kalau minta ganti rugi, hanya disetujui Rp 15.000.000.

Puncak dari rangkaian peristiwa, terjadi pada Sabtu 11 Oktober 2025, sekitar pukul 08:30 WIB. Dimana ruko yang disewa pelapor tersebut dikupak. Barang - barang milik terlapor juga dikeluarkan paksa dari ruko tersebut oleh terlapor TF, AS, dan TM, atas perintah ES.

Dan kejadian ini, dilihat oleh Saksi AS dan YN dan memvideokan kejadian tersebut.

Atas serangkaian kejadian di atas, pelapor merasa ketakutan, apalagi selalu diteror oleh terlapor.

Alhasil, dikarenakan tidak tahan lagi, pelapor didampingi kuasa hukum (Advokat) Mardefni SH MH, melaporkan kejadian menimpanya ke Mapolres Pesisir Selatan.(tsp/tsp)

Editor : Tusrisep