Padang, (18/10/2025) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang memperkuat komitmen dalam mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Melalui kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Adminduk), Disdukcapil mengajak seluruh perangkat daerah dan lembaga pengguna di Kota Padang untuk memanfaatkan data kependudukan secara terintegrasi, aman, dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini merujuk pada kebijakan nasional bertajuk “Kebijakan Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Optimalisasi Pelayanan Publik” dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut menegaskan prinsip “Satu Data untuk Semua Keperluan” sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan berbasis data tunggal.
Kadisdukcapil Kota Padang Teddy Antonius mengatakan, pemanfaatan data kependudukan bukan hanya soal akses data, melainkan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang harus dilakukan secara terukur dan sesuai regulasi.
“Melalui pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi, kita bisa memastikan setiap layanan publik mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga perizinan benar-benar tepat sasaran dan berbasis data yang valid,” ujar Teddy Antonius, Sabtu.
Ia menambahkan, Disdukcapil Padang terus memperkuat koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah agar dapat menggunakan hak akses data kependudukan secara optimal.
Selain meningkatkan akurasi data, langkah ini juga diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan data dan mempercepat pelayanan masyarakat.
“Prinsipnya, data kependudukan bukan untuk disimpan, tetapi untuk diverifikasi. Kita wajib menjaga keamanan dan kerahasiaannya, serta melaporkan setiap pemanfaatan data sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan pemanfaatan data ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta diperkuat melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemberian hak akses data kependudukan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta penerapan standar keamanan informasi berbasis SNI di setiap lembaga pengguna.
Pemanfaatan data kependudukan kini menjadi fondasi bagi berbagai sektor pelayanan publik.
Dinas Pendidikan menggunakannya untuk verifikasi peserta didik, Dinas Kesehatan untuk identifikasi pasien, Dinas Sosial untuk penyaluran bantuan sosial, hingga Dinas Penanaman Modal dalam validasi pemohon perizinan.
Melalui sosialisasi ini, Disdukcapil Padang berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami tata cara pengajuan hak akses, pelaporan data balikan, serta kewajiban keamanan data sesuai ketentuan nasional.
“Dengan sinergi bersama, Kota Padang dapat menjadi contoh penerapan pemanfaatan data kependudukan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik digital yang berkualitas,” tutup Teddy.(*)
Editor : Veby Rikiyanto