Pemko Padang Dorong UMKM Pahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

×

Pemko Padang Dorong UMKM Pahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual

Bagikan berita
Foto Bersama Peserta dan Narasumber Pada Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang Diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Sabtu (18/10/2025)
Foto Bersama Peserta dan Narasumber Pada Kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual yang Diselenggarakan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Sabtu (18/10/2025)

Padang (18/10/2025) – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UKM menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kegiatan ini diikuti oleh 40 pelaku UMKM binaan dan dihadiri sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang Fauzan Ibnovi mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang pentingnya melindungi merek dan produk mereka sejak awal.

“Kita ingin para UMKM memahami pentingnya hak atas kekayaan intelektual. Jangan sampai setelah produknya dikenal luas, justru muncul masalah karena merek atau labelnya dimiliki pihak lain. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” ujar Fauzan, Sabtu

Dalam kegiatan tersebut, Diskop UKM bekerja sama dengan Gebu Minang, organisasi perantau Minang yang fokus pada pengembangan kewirausahaan lokal.

Sejumlah tokoh nasional turut hadir, di antaranya Deputi Kejaksaan Agung Darmawel, mantan Kajati Jawa Barat H. Marni, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Fauzan mengapresiasi dukungan dan kehadiran para narasumber tersebut.

“Kami sangat berterima kasih karena tokoh-tokoh yang sibuk ini justru meluangkan waktu untuk memberikan edukasi langsung kepada pelaku UMKM. Ini bentuk sinergi nyata antara pemerintah dan para profesional hukum,” katanya.

Fauzan menjelaskan, saat ini, UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang berjumlah 47.638 unit usaha, dengan sekitar 30 pelaku usaha per tahun yang telah mengajukan pendaftaran HAKI melalui rekomendasi dinas.

Fauzan menambahkan, pihaknya akan mengupayakan dukungan anggaran agar UMKM dapat lebih mudah memperoleh perlindungan hukum atas produknya.

“Biaya pendaftaran memang cukup besar. Jika ke depan bisa difasilitasi melalui anggaran pemerintah, tentu akan sangat membantu perkembangan UMKM kita,” tutupnya.

Analis Kekayaan Intelektual Muda, Kanwilkum Sumbar, Muhammad Farhan menjelaskan bahwa UMKM dapat mendaftarkan merek dagang dengan syarat antara lain logo, KTP, tanda tangan pemohon, dan surat rekomendasi dari dinas.

“Dengan rekomendasi tersebut, biaya pendaftaran merek dapat dikurangi dari Rp1,7 juta menjadi sekitar Rp500 ribu. Pendaftaran merek penting karena bisa menjadi aset bagi pelaku usaha dan melindungi reputasi produk mereka,” jelas Farhan.

Selain merek dagang, kegiatan sosialisasi juga membahas pentingnya kekayaan intelektual komunal yang menjadi milik masyarakat secara kolektif, seperti “Rendang” untuk Sumatera Barat atau “Tabuik” untuk masyarakat Pariaman.(*)

Editor : Veby Rikiyanto