Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Dapat Angin Segar dari Kebijakan Baru Kementan

×

Harga Pupuk Subsidi Turun, Petani Dapat Angin Segar dari Kebijakan Baru Kementan

Bagikan berita
Ilustrasi jenis-jenis pupuk (Dok. Kementan)
Ilustrasi jenis-jenis pupuk (Dok. Kementan)

JAKARTA (23/10/2025) - Petani di seluruh Indonesia kini bisa sedikit tersenyum lega.

Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mulai Rabu.

Kebijakan yang digadang-gadang bakal meringankan beban produksi sektor pertanian.

Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang secara resmi menurunkan harga pupuk untuk berbagai jenis, termasuk urea, NPK, hingga pupuk organik.

Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut kebijakan ini diperkirakan memberi manfaat langsung bagi lebih dari 155 juta petani di Indonesia.

Berikut daftar harga baru pupuk subsidi:

Urea: Rp1.800 per kg

NPK: Rp1.840 per kg

NPK Kakao: Rp2.640 per kg

ZA Tebu: Rp1.360 per kg

Organik: Rp640 per kg

Menariknya, penyesuaian harga ini juga berlaku untuk pupuk yang sudah disalurkan tetapi belum ditebus petani.

Selisih harga akan dikembalikan dalam bentuk potongan pada pembelian berikutnya.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar negara hadir langsung membantu petani melalui penurunan harga pupuk dan penyederhanaan distribusi.

“Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Amran.

Selain menurunkan harga, Kementan juga menata ulang sistem distribusi agar pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Amran mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyelewengkan distribusi, karena penyalahgunaan pupuk subsidi dapat dikenai sanksi berat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memperkirakan akan terjadi penghematan anggaran hingga Rp10 triliun, serta penurunan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen.

Tak hanya itu, volume pupuk bersubsidi juga diproyeksikan meningkat 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.

Langkah penurunan harga ini diharapkan menjadi angin segar bagi para petani yang selama ini mengeluhkan tingginya biaya produksi, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. (*)

Editor : Pariyadi Saputra