Baca juga: Misteri Mayat Bayi di Bukittinggi, Polisi Dalami Dugaan Pembuangan Bayi ke Tebing Ngarai Sianok
Kepala Lapas Parepare Marten, Bc.IP., S.H., M.H. menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar seluruh jajaran memahami prinsip dan prosedur yang baru. Sehingga nantinya penegakan disiplin tidak hanya bersifat administratif tetapi juga membangun karakter aparatur yang berintegritas. “Kedisiplinan adalah fondasi utama bagi setiap ASN, terutama di lingkungan pemasyarakatan. Penegakan aturan ini bukan untuk menghukum, melainkan memperkuat budaya kerja yang jujur, beretika, dan berkeadilan,” ujarnya, Jumat. Kasubag Tata Usaha Tajuddin, S.H. menegaskan pentingnya pemahaman bersama agar tidak terjadi pelanggaran di masa mendatang. “Kami berharap seluruh pegawai memahami aturan ini secara utuh, sehingga tidak ada lagi pelanggaran, baik yang bersifat ringan maupun berat,” jelasnya. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Parepare meneguhkan komitmennya untuk menumbuhkan budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan.(*)
Editor : Veby Rikiyanto
Lapas Parepare Sosialisasikan Aturan Baru Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN
PAREPARE, 24 Oktober 2025 — Terbitnya Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN). Agar implementasinya dipahami secara menyeluruh, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar sosialisasi aturan tersebut kepada seluruh pegawai. Aturan baru ini memuat penegasan tentang jenis pelanggaran, kewajiban dan larangan ASN, serta tata cara pemeriksaan dan pelaporan hasil penjatuhan hukuman. Melalui regulasi ini, penegakan disiplin diarahkan lebih objektif, transparan, dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia.