AGAM (1/11/2025) — Berawal dari laporan masyarakat di media sosial, Unit Intel Kodim 0304/Agam berhasil membongkar aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Aksi cepat aparat TNI ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya seorang pria berinisial RS (35), warga Nagari Tanjung Sani, yang diduga kuat menjadi pengedar.
Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Intel melakukan pengintaian intensif di sekitar Jorong Muko Jalan, Nagari Tanjung Sani. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,54 gram.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KK, yang disebut-sebut sebagai bandar besar asal Kota Padang.
Tidak ingin kecolongan, Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi Asmanto, langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Agam.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu, tim gabungan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Erwin, S.H., turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh Wali Jorong Muko Jalan, Ismeri (42), dan seorang anggota Kodim.
Hasil olah TKP mengungkap barang bukti tambahan yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pelaku.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, RS beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.
Dandim 0304/Agam, Letkol Inf Slamet Dwi Santoso, S.I.P., mengapresiasi kesigapan anggotanya dalam membantu kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus mendukung kepolisian dan pemerintah daerah dalam memerangi narkoba. Ini bagian dari tugas TNI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Dandim.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam memberantas narkoba di daerah.
Pemerintah berharap kolaborasi seperti ini dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Agam. (*)
Editor : Pariyadi Saputra