Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pembentukan KI: LBH Pers Sengketakan Dishubkominfo ke KI Sumbar

×

Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pembentukan KI: LBH Pers Sengketakan Dishubkominfo ke KI Sumbar

Bagikan berita
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Kamis (7/5/2015), mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Sumbar terkait penggunaan dana pembentukan KI Sumbar oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Su
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Kamis (7/5/2015), mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Sumbar terkait penggunaan dana pembentukan KI Sumbar oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Su

VALORAnews - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Kamis (7/5/2015), mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Penggiat keterbukaan informasi publik ini menggugat Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sengketa informasi ini bermuara ke KI Sumbar, terkait tidak puasnya LBH Pers terhadap informasi penggunaan dana pembentukan KI Sumbar tahun anggaran 2014 lalu.

"Kita kecewa dan tidak puas dengan tidak diberikannya informasi, sebab informasi itu wajib disediakan. Sebagai dinas yang membentuk KIP, mereka belum siap untuk transparan," ujar Tasriyal, juru bicara LBH Pers Padang, usai mengajukan permohonan ke petugas KI Sumbar, tadi siang.

Tanpa rincian anggaran yang dimaksud, kata Tasriyal, kuat dugaan ada ketakjelasan terhadap dana pembentukan KI Sumbar tersebut.

"Kalau dana itu peruntukannya sebagaimana mestinya, tentu Dishubkominfo akan transparan dan menyampaikan secara rinci informasinya kepada kami dan ingat LBH Pers termasuk bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak dibentuknya KI dulu itu," ujarnya.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar, Adrian mengapresiasi cara LBH Pers menempuh jalur sengketa, sesuai UU 14 Tahun 2008.

"Tugas KI adalah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap permohonan sengketa informasi yang diajukan kepada KI Sumbar," ujar Adrian.

Adrian memastikan, permohonan LBH Pers sudah masuk dan dalam waktu tujuh hari kerja, akan dilakukan proses register.

"Ya tadi dimasukan, kini mekanismenya KI akan melakukan register terhadap permohonan sengketa LBH Pers tersebut," ujar Adrian. (relise)

Editor : Devan Alvaro
Tag: