VALORAnews - Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik mengaku, tak terlalu mempermasalahkan rencana DPR untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Menurutnya, itu merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah.
"Bagi kita (KPU-red), jika revisi kedua UU itu rampung setelah tahapan pencalonan dimulai, maka hasil revisi itu tidak bisa diaplikasikan dalam pilkada serentak 2014 ini. Akan kita terapkan di pilkada serentak tahap II," ungkap Husni di Padang, Minggu (10/5/2015) malam, usai membuka bimbingan teknis PPID untuk tiga KPU di Sumbar sore harinya.
Diketahui, pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan bagi parpol yang tengah bersengketa di pengadilan, sebagai syarat untuk mengikuti pilkada.
Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
"KPU itu bekerja membuat peraturan, sesuai dengan UU. Jika tak ada dalam norma UU, kita tak bisa mengakomodirnya (rekomendasi komisi II-red)," tegas Husni.
Diketahui, dua kepengurusan parpol di tingkat pusat, yaitu PPP dan Golkar tengah bersengketa di pengadilan. Kasus PPP, telah memiliki keputusan hukum di peradilan tingkat pertama. Sedangkan Partai Golkar, masih bersidang di pengadilan. (kyo)
Editor : Devan Alvaro