VALORAnews - Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) memutuskan menerima permohonan sengketa informasi antara Danil St Makmur dengan Badan Publik Kanwil BPN Sumbar.
"Menerima sebagian permohonan atas perkara sengketa informasi publik antara Syafrial dan Danil St Makmur sebagai pemohon dan Kanwil BPN Sumbar sebagai termohon,"ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Sondri dalam sidang di ruang sidang KI Sumbar, Selasa (19/5/2015).
Sondri didampingi anggota majelis Arfitriati dan Yurnaldi, memulai sidang putusan tanpa kehadiran termohon dari BPN.
"Tidak ada halangan sesuai aturan yang berlaku di acara sidang sengketa informasi, sidang tetap tanpa kehadiran termohon atau pemohon sekali pun," ujar Yurnaldi.
Putusan yang dibacakan pada sidang juga memerintahkan termohon untuk memberikan informasi terkait yang dikecualikan oleh BPN kepada pemohon.
"Aturan di BPN membolehkan soal dokumen warkah terkait pengalihan lahan HGU dari PT Bangun Agam Permai ke PT Perkebunan Pelalu Raya dalam waktu 14 hari kerja," ujar Sondri.
Selain itu, BPN juga diperintahkan memberikan informasi terkait langka-langkah yang diambil terkait penyelamatan dokumen asli Erfaght Verfonding Afdelling.
"Sedangkan terkait informasi tentang izin gubernur Sumbar, majelis menolak permohonan pemohon tersebut, karena tidak kewenangan BPN untuk memberikan," ujar Sondri.
Putusan ajudikasi Majelis Komisioner KI Sumbar sesuai ketentuan salinannya disampaikan ke pemohon dan termohon paling lambat tiga hari kerja setelah pembacaan keputusan.
Menurut Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa KI Sumbar, Adrian Tuswandi, putusan adjudikasi ini adalah yang pertama.
"Dari empat sengketa informasi yang ditangani KI Sumbar ini merupakan putusan adjudikasi pertama, tiga sengketa lain selesai di proses mediasi Komisi Informasi," ujar Adrian.
Sedangkan satu kasus lagi register 005 antara pemohon LBH Pers dengan termohon Badan Publik Diskominfo Sumbar, sidang perdana Rabu besok.
"Besok sidang adjudikasi perdana di ruang sidang KI Sumbar,"ujar Adrian.
Terkait putusan sidang adjudikasi hari ini, menurut Adrian sampai 14 hari kerja tidak ada perlawanan, maka putusan KI Sumbar final dan mengikat.
"Dan atas putusan ini jika para pihak tidak menempuh keberatan seperti banding atas putusan KI Sumbar ke PTUN, Pemohon bisa saja menjadikan putusan adjudikasi ini dasar mengadukan badan publik ke polisi terkait dugaan pidana sengketa informasi," ujar Adrian. (relise)
Editor : Devan Alvaro