VALORAnews - Sidang sengketa informasi publik antara LBH Pers Padang sebagai pemohon dengan Dishubkominfo sebagai termohon, ditunda Rabu (27/5/2015) depan.
"Sidang ditunda karena termohon tidak mengantungi surat kuasa dari pimpinan badan publik yang menjadi termohon," ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Syamsu Rizal, Rabu (20/5/2015) pada persidangan di ruang sidang KI Sumbar.
Sengketa informasi diajukan LBH Pers dengan nomor register 05/V/KISB-PS/2015 terkait tidak puasnya atas jawaban keberatan atasan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Dishubkominfo Sumbar, tentang laporan penggunaan anggaran pembentukan Komisi Informasi Sumbar Tahun Anggaran 2014.
"Ini untuk melaksanakan prinsip ketransparanan dan akuntabilitas badan publik," ujar Direktur LBH Pers Padang, Rony Saputra.
Menurut Anggota Majelis Komisioner, Adrian, tanpa surat kuasa, maka mewakili badan publik Dishubkominfo tidak bisa duduk di kursi termohon.
"Karena termohon atau kuasanya akan menjadi penentu terlaksananya persidangan, kuasa termohon punya kewenangan membuat keputusan atas badan publik tersebut," ujar Adrian.
Mewakili badan publik Dishubkominfo Sumbar, Erita Rais mengakui, kalau kapasitasnya hadir belum bisa dikatakan mewakili Dishubkominfo.
"Surat undangan persidangan baru saya terima pagi ini. Oleh pimpinan disuruh menghadiri, sidang adjudikasi hari ini," ujarnya.
Erita memastikan untuk sidang selanjutnya, kuasa yang dimaksud ketentuan adjudikasi di Komisi Informasi akan dipenuhi.
"Saya yakin pada sidang selanjutnya surat kuasa dimaksud akan disiapkan," ujarnya.
Pemohon berharap lembaga Komisi Informasi adalah lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan perintah UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Saya berharap badan publik sebagai termohon untuk serius dalam beracara sengketa informasi di KI Sumbar, karena keberadaannya ditentukan oleh undang-undang," ujar Rony.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Syamsu Rizal memerintahkan termohon, untuk memenuhi ketentuan beracara di sengketa informasi publik.
"Pada sidang Rabu (27/5/2015) termohon harus menyiapkan surat kuasa," ujar Syamsu Rizal saat menunda persidangan. (vry)
Editor : Devan Alvaro