Peredaran Telah Meruyak, Hendra: Ayo Perangi Narkoba

Kamis, 26 Januari 2017, 08:53 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Peredaran Telah Meruyak, Hendra: Ayo Perangi Narkoba
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim didampingi Raflis (Sekwan), salam kompak untuk pemberantasan peredaran Narkoba di Ranah Minang, dengan pengurus LSM Insano Indonesia, usai audinesi di ruang rapat pimpinan dewan, Rabu (25/1/2017). (humas)

VALORAnews - Peredaran narkoba di seluruh daerah di Indonesia semakin mengkhawatirkan, termasuk Sumatera Barat. Kondisi ini membutuhkan perhatian semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat.

Ketua DPRD Sumatera Barat, Hendra Irwan Rahim mengajak, semua pihak menyatakan perang melawan narkoba. Ajakan ini disampaikan saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Anti Narkoba (Insano) Indonesia di ruang kerjanya, Rabu (25/1/2016).

"Narkoba merupakan sebuah ancaman bagi generasi muda penerus bangsa. Saat ini peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan. Untuk itu, kami mengajak semua lapisan masyarakat menyatakan perang terhadap barang berbahaya ini," tegas Hendra.

Menyambut kehadiran LSM Insano Indonesia di Sumatera Barat, Hendra menyatakan dukungan penuh. LSM yang concern dalam pembinaan dan pencegahan remaja terjebak ke dalam penyalahgunaan narkoba, akan sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam memerangi narkoba di Sumatera Barat.

Baca juga: Pelatihan bagi WRSE Angkatan V, Supardi: Gali Ilmu agar Semangat Berusaha Terpelihara

"Kami menyambut baik kehadiran LSM Insano di Sumatera Barat. Ini akan sangat membantu mencegah masyarakat terlibat narkoba sehingga perjuangan memberantas narkoba akan semakin baik," ulasnya.

Dikesempatan itu, Hendra meminta dalam melakukan proses hukum terhadap kasus narkoba, aparat penegak hukum profesional. Bila yang ditangkap merupakan pengedar, harus ditetapkan sebagai pengedar tanpa pandang bulu. Kalau memang yang ditangkap adalah pemakai tetapi tidak terlibat menjual atau mengedarkan, tentu statusnya juga harus ditetapkan sebagai pemakai.

"Kalau statusnya pengedar tetapkan sebagai pengedar dan diproses secara hukum. Kalau statusnya memang pemakai diserahkan untuk direhabilitasi," ujarnya.

Pemprov Sumatera Barat, lanjutnya, tahun ini juga telah merancang sebuah aturan (Rancangan Peraturan Daerah/ Ranperda) terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Ranperda ini diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Barat.

Baca juga: Safari Ramadhan ke Cupak Solok, Suwirpen: Awasi Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika

"Dengan memperhatikan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Ranperda ini akan memuat berbagai ketegasan yang pada intinya adalah bagaimana menguatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Ranperda ini tengah disusun dan akan dibahas tahun ini," lanjutnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: