Gawat... Siswa Mau Ujian, Jabatan Kepala Sekolah Berpolemik di Kabupaten Solok
VALORAnews - Pengalihan kewenangan pengelolaan SMAN dan SMK dari kabupaten/kota ke pemerintahan provinsi mulai tahun anggaran 2017, menuai persoalan jabatan kepala sekolah di sejumlah SMAN di Kabupaten Solok. Pasalnya, bupati melakukan rotasi, promosi dan mutasi jabatan kepala sekolah, walau ada Surat Edaran Mendagri yang memastikan, kepala daerah baru bisa melakukan itu setelah 6 bulan pelantikan.
Persoalan ini kemudian dikadukan sejumlah kepala sekolah di daerah itu, pada Komisi V DPRD Sumatera Barat, Selasa (7/2/2017). Rombongan diterima Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat didampingi Marlina Suswati (wakil ketua) serta anggota Komisi V lainnya.
Kepala SMAN 1 Gunung Talang, Marlis mengungkapkan, dari 19 orang kepala SMAN/sederajat yang ada di kabupaten Solok, sebanyak 10 orang diberhentikan. Kemudian, ada dua orang kepsek yang tetap dan 17 orang termasuk pengganti yang diberhentikan merupakan hasil mutasi, rotasi dan promosi.
"Ini (mutasi, rotasi dan promosi) dilakukan bupati pada 2016, sedangkan pengalihan kewenangan efektif berlaku mulai Januari 2017," katanya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Gali Strategi Peningkatan PAD ke DPRD Sumbar
Persoalan yang muncul, katanya, saat ini ada kepala sekolah yang tidak mau dipindahkan. Kemudian datang kepala sekolah baru yang diangkat berdasarkan SK bupati. Ada lagi kepala sekolah yang mau dipindahkan, tetapi kepala sekolah yang lama tidak mau melepas.
"Sehingga, ada sekolah yang seolah terjadi dualisme kepemimpinan membuat suasana kerja tidak nyaman," ujarnya.
Marlis mewakili kepala sekolah yang lain menegaskan, persoalan ini bukan soal jabatan. Namun, yang paling mendasar adalah, persoalan siswa yang akan menghadapi Ujian Nasional (UN). Banyak hal yang harus dilakukan, terutama persiapan menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
"Bagi kami bukan persoalan jabatan, tetapi kita tengah mempersiapkan siswa menghadapi UNBK. Berbagai fasilitas masih kekurangan. Kami lebih memikirkan anak-anak daripada jabatan, namun kalau suasana kerja tidak nyaman, bagaimana bisa bekerja maksimal," paparnya.
Baca juga: Sah! Kabupaten Agam Tuo Resmi Terbentuk, Tujuh Fraksi DPRD Agam Sepakat
Menanggapai pengaduan itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat, Marlina Suswati mengakui adanya SE Mendagri yang meminta kepala daerah tidak melakukan mutasi selang enam bulan sebelum dan setelah pelantikan. Namun, kenyataannya, kepala daerah kabupaten dan kota masih saja melakukannya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Safari Ramadhan ke Cupak Solok, Suwirpen: Awasi Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika
- Politisi PKS DPRD Sumbar Gelar Safari Ramadhan di Kabupaten Solok, Ini yang Disampaikan
- Pascalongsor, Jalinsum Solok-Padang Panjang Bisa Dilalui Sabtu Sore Ini
- Sumbar Alokasikan Dana Rp2 Miliar untuk Bangun SMAN 3 Gunung Talang, 1,5 Ha Lahan Dibebaskan Masyarakat
- Pemprov Sumbar Alokasikan Rp2,8 Miliar untuk Perbaikan Jaringan Irigasi Nagari Jawi-Jawi
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kabar Daerah - 23 April 2024