Kewenangan Diubah, RPJMD Tak Lagi Relavan, Penyusunan APBD Kehilangan Pedoman

Rabu, 19 April 2017, 21:33 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Kewenangan Diubah, RPJMD Tak Lagi Relavan, Penyusunan APBD Kehilangan Pedoman
Ketua Pansus RPJMD Sumbar, Mochklasin didampingi HM Nurnas (wakil ketua), Syafruddin (Asisten II Setdaprov Sumbar) dan lainnya, tengah membahas perubahan RPJMD 2016-2021, Rabu (19/4/2017). (humas)

VALORAnews - Tahapan penyusunan RAPBD 2015 terus berjalan. Sesuai jadwal, pada Mei 2017 ini, kebijakan umum anggaran dan plafon perkiraan anggaran sementara (KUA-PPAS) 2018 telah harus disahkan DPRD.

Sementara, perubahan Perda RPJMD Sumbar 2016-2021, masih tengah dibahas panitia khusus (Pansus) DPRD Sumbar. RPJMD ini merupakan pedoman dalam penyusunan RAPBD setiap tahunnya, sebagai perwujudan visi-misi masa kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2015-2020, Irwan Prayitno-Nasrul Abit.

"Aspek legalitas (hukum) pembahasan RAPBD Sumbar 2018 ditengah terjadinya perubahan RPJMD harus kita perjelas. Jangan sampai Perda yang kita hasilkan jadi cacat hukum nantinya," ungkap Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sumbar, Syafrudin dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) perubahan RPJMD Sumbar 2016-2021, Rabu (19/4/2017).

Rapat ini dipimpin Ketua Pansus, Mochklasin didampingi HM Nurnas (wakil ketua Pansus) dan dihadiri sejumlah anggota lainnya. Sedangkan dari eksekutif, dipimpin Asisten Ekonomi dan Keuangan Setdaprov Sumbar, Syafrudin dan OPD terkait.

Baca juga: Pelatihan bagi WRSE Angkatan V, Supardi: Gali Ilmu agar Semangat Berusaha Terpelihara

Menindaklanjuti persoalan itu, Syafruddin menawarkan, Pansus untuk berkonsultasi soal legalitas ini ke Kementrian Bappenas dan Kemendagri. "Di masa transisi ini, tentu harus ada kebijakan khusus pascapengalihan kewenangan sebagaimana tertuang dalam UU Pemerintahan Daerah," tukas Syafruddin.

Sementara, Mochklasin mengatakan, pembahasan antara KUA-PPAS RAPBD 2018 dengan perubahan Perda RPJMD ini harus terus disejalankan. "Kami menawarkan ke eksekutif, untuk melakukan pembahasan secara marathon," kata Mochklasin.

"Selesai konsultasi di Kementrian, kita langsung pembahasan di Jakarta. Apa teman-teman eksekutif bisa siap dengan bahan-bahannya," tambah Mochklasin."Legalitas pembahasan tahapan RAPBD 2017 ditengah perubahan RPJMD, memerlukan arahan dari Kemendagri terutama terkait perubahan kewenangan seiring perubahan OPD," tambahnya.

Saat Syafrudin mengiyakan, Mochklasin setelah memintai pendapat anggota Pansus lainnya, menetapkan pembahasan lanjutan dilakukan Kamis (20/4/2017) malam, di hotel Balairung, Jl Matraman Raya, Jakarta.

Baca juga: Safari Ramadhan ke Cupak Solok, Suwirpen: Awasi Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika

"Tempatnya representatif dan punya kita juga. Semoga pembahasan bisa kita laksanakan secara maksimal," harapnya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: