Inilah Kinerja DPRD Sumbar Selama Masa Sidang I Tahun 2017
VALORAnews - Selama masa sidang I tahun 2017, DPRD Sumbar merencanakan pembahasan delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Tiga di antaranya merupakan lanjutan pembahasan dari masa persidangan sebelumnya.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin rapat paripurna dengan agenda tutup masa sidang I dan pembukaan masa sidang II tahun 2017, Selasa (2/5/2017). Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit. Juga hadir pimpinan OPD, Forkopimda, BUMN/BUMD, perwakilan partai dan lainnya.
"Dari lima Ranperda yang diajukan itu, tiga di antaranya telah tuntas dibahas. Saat ini menunggu hasil fasilitasi dan evaluasi Kemendagri, sebelum dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dan kepala daerah," ungkap Hendra.
Dua Ranperda tersisa yakni tentang Nagari dan Pajak Daerah yang merupakan perubahan Perda No 4 Tahun 2011, masih dalam tahap pembahasan. "Direncanakan, pada masa sidang kedua tahun 2017, dapat disepakati jadi Perda setelah difasilitasi dan dievaluasi Kemendagri," tambah Hendra.
Baca juga: Pelatihan bagi WRSE Angkatan V, Supardi: Gali Ilmu agar Semangat Berusaha Terpelihara
Dikatakan Hendra, pada masa sidang I kemarin, DPRD bersama pemerintah daerah, juga melakukan pembahasan perubahan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
"Panitia khusus (Pansus) yang ditugasi melakukan pembahasan, telah menyepakati beberapa perubahan, baik terhadap kebijakan umum, program prioritas, target kinerja dan OPD penanggungjawab program dan kegiatan," tukas Hendra yang memimpin sidang didampingi wakil ketua lainnya, Guspardi Gaus, Darmawi dan Arkadius Dt Intan Bano.
"Namun, pembahasannya belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan yang semula telah dijadwalkan pada 26 April 2017. Hal itu disebabkan adanya sejumlah poin kesepakatan yang perlu didalami kembali oleh Pansus dan pemerintah daerah," tambah Hendra sembari menyebut, akan dijadwalkan kembali pada rapat Bamus 10 Mei 2017 mendatang.
Tiga Ranperda yang telah tuntas pembahasannya itu yakni tentang Ketenagalistrikan yang merupakan perubahan terhadap Perda No 2 Tahun 2013. Kemudian, Ranperda tentang Program Pembentukan Perda dan Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Baca juga: Safari Ramadhan ke Cupak Solok, Suwirpen: Awasi Generasi Muda dari Pengaruh Narkotika
Tunggakan di masa sidang tahun sebelumnya yang telah diselesaikan pada masa sidang I itu yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah dan Perseroan Terbatas, Ranperda tentang Pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan 30 Januari 2017 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang ditetapkan 16 Maret 2017.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024