DPRD Sumbar Galau Bayarkan Hak Terpidana dari Fraksi Partai Demokrat

×

DPRD Sumbar Galau Bayarkan Hak Terpidana dari Fraksi Partai Demokrat

Bagikan berita
Mantan Ketua DPRD Padangpariaman, Eri Zulfian bersama dua pimpinan DPRD lainnya, tengah menuju LP Pariaman, menjalani masa penahanan dalam dugaan kasus bon fiktif biaya makan dan minum. (foto fb eri jabrix)
Mantan Ketua DPRD Padangpariaman, Eri Zulfian bersama dua pimpinan DPRD lainnya, tengah menuju LP Pariaman, menjalani masa penahanan dalam dugaan kasus bon fiktif biaya makan dan minum. (foto fb eri jabrix)

VALORAnews - DPRD Sumbar belum bisa memastikan besaran gaji yang masih jadi hak anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, Eri Zulfian, yang telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.

Penyebabnya, pada diktum SK Mendagri tentang pemberhentian sementara Eri Zulfian sebagai anggota DPRD, terhitung sejak surat itu diterbitkan, 20 Januari 2015 lalu.

Sementara, PP No 16 Tahun 2010 tentang Peraturan Tatib DPRD menyatakan, anggota dewan yang tersangkut kasus hukum, akan menyandang status pemberhentian sementara, terhitung sejak ia ditetapkan sebagai terdakwa.

Eri Zulfian jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Padang, mulai medio September 2014. Sementara, pelantikan dirinya sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 pada 28 Agustus 2014.

"Jika dilihat secara hirarki peraturan perundang-undangan, tentunya peraturan pemerintah lebih tinggi kedudukannya," ungkap Plt Sekwan DPRD Sumbar, Raflis didampingi Kabag Keuangan DPRD Sumbar, Delvi, Senin (29/6/2015).

Diketahui, setiap bulannya, take home pay anggota DPRD provinsi mencapai angka Rp20 juta, dengan besaran gaji pokok sebesar Rp3 juta saja.

Dijelaskan Raflis, jika merujuk SK Mendagri, maka Eri Zulfian yang tak pernah menjalankan tugas sejak dilantik pada 28 Agustus 2014 lalu itu, total gaji yang bisa diterima mantan Ketua DPRD Padangpariaman ini, mencapai angka Rp100 juta.

Sementara, jika berpegangan pada PP 16/2010, Eri Zulfian yang ditempatkan partainya di Komisi I DPRD Sumbar itu, hanya berhak menerima pembayaran gaji pokok sekitar Rp3 juta per bulan tanpa tunjangan, sampai proses hukum yang dilaluinya berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, Eri Zulfian yang telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Padang atas kasus bon fiktif biaya makan minum di sekretariat DPRD Padangpariaman ini, gaji penuh beserta tunjangan yang bisa diterima hanyalah satu bulan gaji saja. Yakninya dari Agustus hingga September 2014. Setelah itu, status beliau, telah ditetapkan sebagai terdakwa," ulas Raflis.

Dijelaskan Raflis, meski secara umum pada ketentuan-ketentuan yang ada tadi gaji Eri Zulfian memang boleh untuk dibayarkan, namun diakuinya juga hingga sekarang, eksekusi atas gaji kader Partai Demokrat ini belumlah dilaksanakan.

Editor : Devan Alvaro
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini