VALORAnews - Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Dyah Aryani menekankan, tugas pokok dan fungsi Komisi Informasi itu adalah Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
"DPRD jika meminta tanggung jawab kinerja KI, pasti soal PSI. Karena, Tupoksi lembaga ini adalah PSI," ujar Dyah saat memberikan arahan pada asistensi dan koordinasi KI Pusat ke KI Sumbar, Kamis (2/7/2015) di Padang.
Sehingga itu, kata Dyah, database PSI harus dibuat semenarik mungkin, dalam bentuk laporan ke publik. "Sebagai pertanggungjawaban ke publik, komisioner harus mampu menyajikan laporan PSI," ujar Dyah. (Baca: Enam Bulan, Lima PSI Selesai Dituntaskan)DPRD tidak akan banyak tanya soal sosialisasi, karena ukurannya tidak ada. "Sementara, ukuran PSI itu jelas. Banyak permohonan PSI, berapa yang diregister, berapa yang diputus dan berapa lama rata-rata waktu penyelesaian dalam setiap PSI," ujarnya. (vri)
Baca juga: Event Katapiang Bagalanggang Sukses, Firdaus: Bukti Kecintaan Masyarakat akan Pelestarian Tradisi
Editor :