VALORAnews -- Setelah menerima informasi terkait adanya keluhan warga tentang adanya pendirian tiang yang memakai badan jalan, Walikota Padang, Mahyeldi bersama pimpinan SKPD terkait disertai puluhan personil Sat Pol PP, langsung mendatangi lokasi yang berada di Komplek Marapalam Indah II Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur.
Di antara pimpinan SKPD yaitu, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang, Afrizal BR, Kepala Bapedalda Kota Padang, Edi Hasymi, Kepala BPMP2T-SP, Didi Aryadi dan Camat Padang Timur, Rachmadeni.
Ketika sampai di lokasi, Walikota bersama rombongan memang melihat ada satu tiang yang dipagari seng bertuliskan "tiang ini disegel warga". Tiang setinggi lebih kurang 20 meter ini, diduga telah menyalahi aturan, dikarenakan posisinya yang memakai Fasilitas Umum (fasum) dengan terletak di badan jalan.
"Tiang ini tidak benar dan menyalahi aturan serta juga memberikan bahaya dan keresahan bagi warga di sekitarnya. Oleh karena itu, tiang ini kita bongkar seberapa yang bisa dulu, nanti akan dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan untuk dipindahkan ke tempat yang telah dibolehkan," tegas Mahyeldi setelah pembongkaran, Rabu (9/7/2015).
Kemudian, Mahyeldi menginstruksikan, Kejadian seperti ini tidak boleh ada lagi terjadi di Kota Padang. Memang kepada para pengusaha, Pemko Padang telah memberikan "karpet merah-red" (menyambut dan menghormati). Akan tetapi, apabila jika terbukti ada yang melanggar, maka aturan wajib ditegakkan.
"Untuk itu, ketika ada hal hal yang sumbang dan tidak benar terjadi di lapangan, bagi masyarakat silahkan langsung laporkan kepada lurah, camat, kepada SKPD terkait ataupun langsung kepada saya sendiri. Insya Allah kita akan sikapi itu sesuai Undang-Undang seperti yang ditentukan oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) yang berlaku," imbuhnya. (vri)
Editor :