Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

*Adrian Tuswandi SH

Rabu, 27 Oktober 2010 | Opini
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Adrian Tuswandi SH - Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar

KETERBUKAAN Informasi Publik sudah keharusan dan menjadi ornamen penting dalam demokrasi dan pemberantasan korupsi, UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menasbihkan bahwa tidak ada lagi informasi publik di badan publik yang ditutupi-tutupi lagi maupun rahasi. Ada ruang untuk menutupi dan merahasiakan sebuah informasi di badan publik menurut UU KIP adalah terbatas dan ketat sekali.

Semangat transparansi informasi publik di UU 14 tahun 2008 itu juga melahirkan sebuah lembaga yang dikenal dengan Komisi Informasi, UU ini juga mengamanahkan Komisi Informasi sebagai pengawal dari keterbukaan informasi publik di badan publik dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik dan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

Provinsi Sumatera Barat sejak 4 September telah memiliki Komisi Informasi yang menjadi badan publik pertama di Sumbar dan ke 26 di Indonesia untuk mejalankan tugas yang diembankan UU 14 tahun 2008. Komisi Informasi Provinsi Sumbar bervisi, Menjadikan Sumbar Provinsi Terdepan dalam Transparansi Informasi Publik untuk terujudkanya pemerintahan yang good and cleant governance.

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Permohonan penyelasaian sengketa informasi tidak serta merta disampaikan ke Komisi Informasi, permohonan itu harus merunut pada aturan UU KIP maupun tatacara penyelesaian sengketa informasi yang diatur oleh Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik. Kunci terjadinya sengketa informasi ketika Badan Publik tidak siap membuka informasi publik yang dikuasainya kepada masyarakat sebagai pengguna informasi, dan ranah sengketa informasi terjadi harus dimulai dengan permohonan informasi publik disampaikan secara tertulis atau tidak tertulis, dengan menyampaikan alasan permintaan informasi publik itu sendiri.

Tanpa alasan dari permohonan informasi publik sebagai syarat prosedural, memberi hak pula kepada Badan Publik untuk menolak permintaan informasi publik. Pasal 6 ayat (2) UU KIP menegaskan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Frasa "ketentuan peraturan perundang-undangan" harus ditafsirkan sebagai seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu saja termasuk UU KIP. Dan UU KIP Pasal 4 Ayat (3) jelas memerintahkan kepada pemohon informasi publik untuk menyertakan alasan permintaan informasi publik dalam permohonan informasinya.

Tapi adanya Pasal 6 Ayat (2) Jo. Pasal 4 Ayat (3) UU KIP seperti memberi peluang kepada Badan Publik untuk mempertahankan "ketertutupannya", karena dengan mudah hanya berdasarkan alasan prosedural dapat menolak permintaan informasi publik. Padahal tidak semua permintaan informasi publik dilakukan tanpa itikad baik, sekedar iseng atau tanpa maksud dan tujuan yang jelas sebagaimana diamanatkan UU KIP. Dan ini tentu akan bermuara ke Komisi Informasi untuk melakukan uji kegunaan.

Terlepas dari itu Penyelesaian Sengketa Informasi menjadi ranah Komisi Informasi ketika publik pengguna informasi yang telah melewati permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) selama 17 hari dan/atau telah mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam waktu 30 hari tidak ada jawaban atau masa itu dijawab tapi tidak memenuhi permohonan informasi, maka publik sebagai pengguna baru bisa mengajukan permohonanan penyelesaian sengketa informasi publik.

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Nah, saat pemohon mengajukan permohonanan penyelesaian sengketa informasi-nya ke Komisi Informasi, maka saat itu tugas pokok yang diemban lembaga ini berdasarkan UU 14 tahun 2008 bekerja, dalam waktu 14 hari permohonan itu sudah harus ditelaah dan diregister oleh Panitera Komisi Informasi, lalu Ketua Komisi Infomrasi akan menetapkan Majelis Komisioner dan Mediator. Dan Panitera menjadwalkan sidang penyelesaian sengketa informasi dan memanggil pemohon dan termohon. Proses penyelesaian sengketa informasi publik ini maksimal harus tuntas 100 hari kerja.

Sidang penyelesaian sengketa informasi berprinsip cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana, begitu sidang hari pertama Majelis Komisioner akan memeriksa kewenangan komisi informasi, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, legal standing termohon dan batas wakktu pengajuan sengketa informasi publik. Jika terpenuhi Majelis Komisioner memerintah para pihak untuk melakukan mediasi. Jika mediasi tercapai maka keputusan mediasi dibacakan oleh Majelis Komisioner dihadapan sidang terbuka untuk umum. Kalau mediasi gagal maka proses berlanjut pada adjudikasi nonlitigasi. Keputusan Majelis Komisioner setara dengan keputusan pengadilan, yang bisa dimintakan eksekusinya oleh para pihak kepada pengadilan.

Halaman:

*Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar

Bagikan:
Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani

Zulfadhli Muchtar

Adaptasi Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Bagi UMKM

Opini - 31 Januari 2024

Oleh: Zulfadhli Muchtar