Erman Safar Tepati Janjinya

*Hamriadi, S.Sos., ST

Sabtu, 27 Februari 2021 | Opini
Erman Safar Tepati Janjinya
Hamriadi, S.Sos., ST - Journalist

Sering memang, seseorang setelah duduk di tahta yang telah didapat, bakal banyak lupa apa yang telah dijanjikan. Penyakit lupa, terkadang harus menjadi alasan akibat janji telah dilontarkan tak bisa direalisasikan.

Tetapi semuanya itu bukan karena tidak bisa direalisasikan, mungkin saja pemimpin itu takut mengambil resiko dari yang telah dijanjikannya.

Sebenarnya, tak ada yang tidak bisa di dunia ini, sepanjang ikhlas, apa lagi untuk kesejahteraan rakyat. Aturan yang ada membelenggu dalam mengambil sebuah kebijakan, akan ada jalan keluarnya.

Mungkin ini lah salah satu yang dapat ditarik dari pertemuan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dengan sejumlah pedagang di kota dengan ikon Jam Gadang tersebut, pada Jumat malam (26/2/2021), bersama-sama dengan tokoh masyarakat Bukittinggi seperti Yulman Hadi, Tasmon dan lainnya.

Sesuai janji saat masa kampanye, yakni akan mencabut Perwako 40 -- 41, pasca dilantik menjadi orang nomor satu di kota kelahiran Proklamator Bung Hatta ini, tak perlu tunggu waktu laman kurang 1-24 jam, janji itu ditunaikan yaitu mencabut perwako yang telah diterbitkan pemerintahan sebelumnya, dengan isu retribusi yang dibebankan kepada pedagang.

"Akhirnya kita menarik kesepakatan bersama, tetap dalam komitmen awal Perwako 40/41 dicabut," tegas Erman.

Sebagai seorang pemimpin yang sudah menjalankan janjinya, tentu masyarakat harus lah faham juga. Makanisme mencabut sebuah peraturan di sebuah pemerintahan akan ada proses yang akan dilalui. Setelah komitmen wako mencabut perwako, di sinilah proses mulai dilalui untuk pencabutan itu.

Proses yang mulai dilaksanakan untuk mencabut perwako itu, sebagai seorang pemimpin perlu adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat supaya apa pun kebijakan akan dibuat bisa berjalan dengan baik.

Begitu juga halnya dengan pencabutan perwako. Agar semuanya dapat berjalan baik tanpa melabrak aturan, ia memohon dukungan dan doa dari masyarakat pedagang supaya bisa bergandengan tangan untuk merubah apa pun tahapan-tahapan sebagai proses kebijakan yang ada di pemerintah yang membebani masyarakat.

Sebagai langkah awal dalam memulai proses pencabutan perwako itu, Ketua Partai Gerindra Kota Bukittinggi ini, telah merencanakan pemanggilan kepala Dinas Pasar. Tentunya dalam pemanggilan tersebut sebagai bagian dalam menjalankan tata aturan untuk proses pencabutan perwako.

Rencananya, pemanggilan kadis pasar guna membahas proses pencabutan perwako dilakukan setelah selesainya acara serah terima jabatan, yang hari ini Sabtu (27/2/2021) dilaksanakan di Auditorium Pustaka Bung Hatta.

Halaman:

*Journalist

Bagikan:
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani

Zulfadhli Muchtar

Adaptasi Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Bagi UMKM

Opini - 31 Januari 2024

Oleh: Zulfadhli Muchtar

Dr Emeraldy Chatra.

Mental Miskin dan Demokrasi

Opini - 29 Januari 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra