One Time One Choice: Tetap Diam atau Bertindak: Pentingnya Kesadaran untuk Terlibat dalam Upaya Penanggulangan Bencana Alam

*Radha Firaina SPd

Senin, 29 Maret 2021 | Opini
One Time One Choice: Tetap Diam atau Bertindak: Pentingnya Kesadaran untuk Terlibat dalam...
Radha Firaina SPd - Mahasiswa Magister Pendidikan Fisika UNP

Saat berkunjung ke suatu wilayah yang secara garis besar memiliki potensi rawan bencana Tsunami, di suatu kesempatan saya berbincang dengan sekelompok siswa seputar Tsunami. Sebelum saya bertanya, saya sudah tahu bahwa kondisi geografis daerah tersebut sebenarnya tidak langsung berhadapan dengan pantai, bahkan daerah tersebut dilindungi oleh bukit-bukit sebelum mencapai daerah yang dekat pantai.

Namun, saya tetap penasaran dan bertanya "Seberapa yakin Ananda mengatakan bahwa lokasi tempat tinggal Ananda saat ini aman dari bencana Tsunami?" Sebagian besar mereka menjawab 'kurang yakin'. Jawaban 'kurang yakin' notabennya berada diantara jawaban 'yakin' dan 'tidak yakin'.

Sebenarnya, yakin tidak yakinnya mereka tidak akan mempengaruhi bahwa pengetahuan tentang mitigasi bencana Tsunami penting didapatkan oleh mereka. Saya mengajukan beberapa pertanyaan tentang mitigasi bencana Tsunami, sebagian besar siswa menjawab dengan nada ragu-ragu. Hal ini membawa saya pada kesimpulan bahwa mereka sebenarnya tidak cukup tahu tentang mitigasi bencana Tsunami tersebut.

Kemudian saya berkunjung ke daerah lain yang memiliki potensi rawan banjir. Berbeda dengan sebelumnya, di sini sekelompok siswa sangat yakin bahwa lokasi tempat tinggal mereka tidak aman dari bencana banjir. Dengan santai saya berbincang dengan mereka tentang bagaimana mereka biasanya menyelamatkan diri apabila banjir datang. Ketika mereka menjawab setiap pertanyaan, mereka tampak yakin dan cakap dalam menjawab, artinya upaya mitigasi sudah cukup baik.

Dari kedua pengalaman ini saja, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa seseorang akan tergerak mempelajari upaya penyelamatan apabila diri mereka merasa terancam. Bukan berarti jika ingin memberikan penyuluhan kepada masyarakat, kita harus menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa kita tidak akan aman meski tinggal di wilayah manapun, sama sekali tidak seperti itu.

Potensi bencana alam memang hanya dimiliki wilayah tertentu saja, itu sebabnya tingkat waspada yang lebih tinggi dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Seperti halnya di kabupaten Tanahdatar, berita tentang longsor cukup sering terdengar di beberapa wilayah yang memang rawan longsor.

Apakah ketika terjadi longsor yang menjadi korban selalu warga daerah setempat? Atau adakah pernah warga kota lain yang secara na'as ikut terseret longsor ketika sedang melintasi wilayah tersebut? Sekalipun tidak pernah tinggal di wilayah yang rawan longsor, orang-orang juga akan berpikir bahwa dalam situasi tersebut, bukan hanya warga setempat yang akan celaka, tetapi warga lain yang kebetulan lewat juga akan bernasib sama.

Meskipun para korban ada yang berdomisili di daerah lain yang aman dari bencana, akan tetapi ketika bencana datang, ia tidak akan memilih siapa yang akan ia terjang. Jika bencana boleh bicara, mungkin mereka akan mengatakan "Aku tidak peduli kamu dari daerah mana, saat ini kamu berada di kawasanku".

Oleh sebab itu, kesadaran akan pentingnya upaya mitigasi bencana alam seharusnya tidak hanya dimiliki oleh masyarakat yang tinggal di daerah yang paling berpotensi terjadi bencana, tetapi semua orang yang mempunyai peluang untuk sering berpindah tempat dari kota satu ke kota lainnya. Kesadaran ini akan membantu mengurangi dampak negatif bencana alam yang disebabkan oleh kelalaian manusia itu sendiri.

Anggaplah kita sudah sadar tentang pentingnya mempelajari upaya mitigasi bencana alam. Apa yang bisa kita lakukan agar semua orang bisa ikut tergerak bersama kita dalam mengurangi resiko bencana alam? Sebagai mahasiswa pendidikan, saya mempunyai peluang besar dalam mendukung apa yang dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 27 mengenai kewajiban setiap orang untuk melakukan kegiatan penanggulangan bencana dan memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana.

Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah No 32 tahun 2013 pasal 77 B mengisyaratkan bahwa siswa diharapkan dapat mengenal dan memahami karakteristik daerahnya melalui pembelajaran yang dikaitan dengan potensi daerah. Anak sekolah bisa diedukasi sejak dini melalui bahan ajar yang mengaitkan potensi daerah tempat mereka tinggal, misal bahan ajar fisika yang terintegrasi materi bencana longsor.

Halaman:

*Mahasiswa Magister Pendidikan Fisika UNP

Bagikan:
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani

Zulfadhli Muchtar

Adaptasi Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Bagi UMKM

Opini - 31 Januari 2024

Oleh: Zulfadhli Muchtar

Dr Emeraldy Chatra.

Mental Miskin dan Demokrasi

Opini - 29 Januari 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra