DPRD Bukittinggi Tak Elok Asal Hantam Kromo

*Dafriyon SH MH

Rabu, 26 Mei 2021 | Opini
DPRD Bukittinggi Tak Elok Asal Hantam Kromo

Pasca dilantik Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (26/2/2021), Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Marfendi terus mendapat sorotan, mulai dari kalangan masyarakat biasa, elit politik lokal dan bahkan dari wakil rakyat yang duduk di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berbagai pandangan dari sejumlah elemen tersebut kepada Erman Safar dan Marfendi dalam memimpin Bukittinggi ke depan, merupakan sebagai bentuk cara pandang yang sangat elok demi kemajuan kota kelahiran Proklamator Bung Hatta ini. Siapa pun pemimpin belum tentu semua orang menyukainya.

Berbicara suka dan tidak suka kepada seorang pemimpin semuanya bersifat relatif, tentunya tergantung dari sejauh mana keinginan dan kepentingan pribadi atau pun golongan terpenuhi oleh pemimpin tersebut. Namun demikian, ketika mengkritisi seorang pemimpin lakukan-lah tanpa tendensius.

Jika dilihat dari beberapa hari belakangan ini, kritikan kepada Erman Safar dan Marfendi sering kali datang dari DPRD, yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Nah, sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan kepala daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Fungsi DRPD provinsi dan Kabupaten/kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yakni meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Dalam fungsinya sebagai pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara membahas bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.

Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.

Sementara di fungsinya pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Di samping memiliki fungsi, tugas dan wewenang, dalam Pasal 106 dan Pasal 159 terdapat hak DRPD provinsi dan Kabupaten/kota yang berupa hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Hak interpelasi dapat dimaksudkan yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah, yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Halaman:

*Praktisi Hukum

Bagikan:
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani

Zulfadhli Muchtar

Adaptasi Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Bagi UMKM

Opini - 31 Januari 2024

Oleh: Zulfadhli Muchtar

Dr Emeraldy Chatra.

Mental Miskin dan Demokrasi

Opini - 29 Januari 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra