Membumikan Peran Ninik Mamak di Ranah Minang Masa Kini

*Y. Dt. Maruhum

Sabtu, 27 November 2021 | Opini
Membumikan Peran Ninik Mamak di Ranah Minang Masa Kini
Y. Dt. Maruhum - Penghulu di Suku Mandaliko, Jorong Piliang, Nagari Limo Kaum, Tanah Datar

Kelok Paku kacang balimbiang.

Baok tampuruang lenggang-lenggangkan.

Dibaok anak ka Saruaso .

Anak dipangku, kamanakan dibimbiang.

Ingek Nagari ka Binaso

Kutipan mamangan adat diatas adalah gambaran tentang peran Ninik Mamak atau biasa juga disebut penghulu di ranah Minang. Dari mamangan itu tergambar tegas tentang peran seorang Ninik Mamak atau sebagai Penghulu di Minangkabau. Perannya yakni sebagai seorang ayah atau kepala keluarga terhadap anak-anaknya, sebagai Mamak di kaumnya dan sebagai tokoh masyarakat di Nagari atau dimana dia berada.

Sebagai seorang ayah dia bertanggung jawab penuh membesarkan anak-anaknya. Anak dipangku bisa dimaknai kewajiban seorang ayahlah membesarkan anaknya dengan segala kebutuhan yang diperlukan baik kebutuhan materil dan spirituil. Kebutuhan materil, dia harus bisa memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan perumahan sang anak sehingga anak dapat bertumbuh sehat hingga anak tersebut bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Sedangkan kebutuhan spirituil, bagaimana anak bertumbuh dengan akhlak yang baik dan memiliki Ilmu pengetahuan sehingga dengan akhlak dan ilmu pengetahuan,sang anak bisa menjalani hidup yang berhasil di dunia dan akhirat.

Sebagai seorang Mamak atau pemimpin dikaumnya dia juga dibebankan membimbing anggota kaum atau kemanakan menjadi orang yang sukses. Membimbing bisa diartikan bagaimana seorang mengarahkan kemanakan menjadi orang yang berhasil. Berbeda dengan anak yang menjadi tanggung jawab penuh, sementara terhadap kemanakan lebih pada membuat arahan dan pendayagunaan pusako dan sako yang ada untuk kesejahteraan kaumnya.

Mengapa pusako dan sako yang didayagunakan, karena dua komponen itu yang terus diwariskan kepada Ninik Mamak sebagai modal dalam memimpin kaumnya. Pusako adalah harta berupa tanah dan harta lainnya yang walaupun kepemilikannya dikuasai oleh pihak perempuan dalam kaum itu, namun pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada Ninik Mamak. Sedangkan Sako sesungguhnya bisa dimaknai sebagai ikatan kekeluargaan menurut garis keturunan perempuan dimana Ninik Mamak dijadikan sebagai Penghulu dalam memimpin kaum itu.

Dibandingkan pusako yang kini keberadaannya sudah banyak berkurang baik yang disebabkan terjual atau tergadai, Sako sebagai warisan adat alam Minangkabau terlihat lebih awet dan bertahan sampai sekarang. Bila warisan ini didayagunakan bukan tidak mungkin dampaknya terhadap upaya penyejahteraan kemanakan jauh lebih berdaya guna. Tentu akan lebih bagus lagi pendayaan gunaannya juga didukung oleh pusako yang masih ada.

Sementara sebagai tokoh masyarakat di Nagari, seorang Ninik Mamak harus berperan menjaga kehidupan masyarakat yang dinamis menuju masyarakat yang harmonis, tenteram dan bergerak pada kemakmuran. Dalam hal ini, seorang Ninik Mamak harus bisa berperan sebagai problem solver atau penyelesaian masalah setiap persoalan yang terjadi setengah masyarakat. Meski saat ini, Ninik Mamak tidak lagi menjadi Pimpinan Formal di masyarakat karena sudah digantikan pemerintahan yang ditentukan oleh aturan negara, namun peran itu masih bisa dijalankan mengingat keberadaannya masih diakui oleh kaum dan masyarakat. Tentu dalam menjalankan peran ini dia harus berpadu dengan tokoh lain yang didalam adat Minang diistilahkan tigo tungku sajarangan yakni Ninik Mamak, Candiak Pandai dan Alim Ulama.

Halaman:

*Penghulu di Suku Mandaliko, Jorong Piliang, Nagari Limo Kaum, Tanah Datar

Bagikan:
Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani

Zulfadhli Muchtar

Adaptasi Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Bagi UMKM

Opini - 31 Januari 2024

Oleh: Zulfadhli Muchtar