PKPU Tahapan Pemilu Diundangkan, Polemik Penundaan Pemilu 2024 Terjawab
Seperti diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 aknirnya resmi diundangkan.
PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada tanggal 9 Juni 2022, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, selama ini menjadi bahan perdebatan di warung kopi, forum-forum diskusi yang menimbulkan pro dan kontra terkait penundaan pemilu serentak tersebut.
Terjawab sudah pemilu Tahun 2024 tetap akan dilaksanakan sesuai dengan ketetapan KPU RI. Pemilu legislatif mulai dari Pemilihan Umum DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang diselenggarakan pada tanggal 14 februari 2024.
Indonesia yang merupakan negara demokrasi, melaksanakan Pemilihan umum sebagai salah satu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip- prinsip yang diamanahkan oleh konstitusi.
Dalam prinsipnya, pemilhan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain yaitu prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan.
Sebuah negara berbentuk Republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya, adalah demokrasi, merupakan sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri.
Sedang Demokrasi yang merupakan sebuah proses, artinya republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan untuk terus berubah.
Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya.
Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin. Negara republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum, melalui pemilihan umum rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
Komisi pemilihan umum (KPU) merupakan garda terdepan dalam sebuah negara, apalagi dalam penyelenggaraan pemilu yang menggambarkan wujud dari negara demokratis.
Komisi ini tidak hanya berurusan dengan partai politik peserta pemilu, tetapi juga harus berhadapan langsung dengan pemerintah dan masyarakat luas.
Dalam kondisi seperti ini, tidak jarang KPU berada pada posisi dilematis. Di satu pihak, KPU berusaha untuk melayani dan memenuhi kepentingan semua pihak (partai politik, pemerintah, dan masyarakat).
Sementara, di pihak lain, KPU harus betul-betul konsisten untuk menerapkan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku dimana banyak kepentingan para pihak itu dibatasi sehingga hal tersebut sangat diperlukan kompetensi dan integritas bagi anggota KPU.
Oleh karena demikian, dengan ditetapkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, akan memberikan informasi bagi masyarakat yang bahwa pemerintah dan penyelenggara pemilu, konsisten dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang secara tegas diatur dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 167 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) Tahun sekali.
Selain itu, dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 22E yang menyatakan bahwa Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Untuk diketahui bersama, setidaknya ada 6 Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sudah dimulai dan harus dilaksanakan pada Tahun 2022, antara lain yaitu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan Penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan peserta pemilu, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk suksesnya Tahapan demi tahapan pemilu Tahun 2024, tentunya bukan saja tugas dan tanggungjawab penyelenggara pemilu, namun mulai dari pemerintah, partai politik, peserta pemilu serta masyarakat yang juga sangat berperan penting dalam menyukseskan dan lancarnya penyelenggaraan pemilu Tahun 2024.
Sehingga, pada akhirnya penyelenggara pemilu sangat membutuhkan kerjasama dari seluruh lini untuk terwujudnya pesta demokrasi sesuai dengan yang diharapkan. (*)
E-Sport Bijak dalam Kurikulum Merdeka
Tzedakah adalah Ciri Khas Tradisi Yahudi
Problematika Penelitian Filologi dari Perspektif Edisi dan Kajian Teks
Sepenuh Hati di Bulan Ramadhan Ba'da Tahmid dan Sholawat
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
Bio Farma ajak Warga Medan untuk Deteksi Dini Kanker Serviks
Ribuan Orang Hadiri Bukittinggi Bershalawat, Ini Kata Andre Rosiade