Sengkarut Pengelolaan Aset Daerah oleh Bupati Padang Pariaman.

*Arfino Bijuangsa Koto

Sabtu, 25 Juni 2022 | Opini
Sengkarut Pengelolaan Aset Daerah oleh Bupati Padang Pariaman.
Arfino Bijuangsa Koto - Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya

Pada Kamis, 2 Juni 2022 pukul 14.30 WIB, puluhan massa yang menamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Peduli Padang Pariaman (GMPPP) yang tergabung dari masyarakat dan mahasiswa, melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Padang Pariaman.

Koordinator aksi, Rahman mengungkapkan, enam tuntutan yang disampaikan kepada DPRD Padang Pariaman. Pertama, terkait keberadaan 6 aset Kabupaten Padang Pariaman yang diserahkan kepada Kota Pariaman pada tanggal 25 Mei 2022 di kantor Kejaksaan Negeri Pariaman.

Aksi tersebut disambut oleh pimpinan DPRD Padang Pariaman. Ketua DPRD Padang Pariaman Bapak Arwinsyah mengiyakan tuntutan tersebut dengan keterangan, "Yang kami sayangkan pihak Bupati tidak pernah memberi tahu kepada kami (DPRD) perihal penyerahan aset Padang Pariaman."

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRD Padang Pariaman tersebut, ketika diwawancarai oleh wartawan Televisi Indosiar.

Berdasarkan keterangan tersebut, memperjelas bahwa ada kesewenangan-wenangan pihak eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan. Jika ini dibiarkan, maka keterpurukan daerah akan menjadi kenyataan. Karena kekuasaan yang diberikan absolut pada seseorang atau lembaga, berpotensi terjadi penyalahgunaan dalam praktiknya.

Lord Acton pernah mengatakan, "Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung menyalahgunakan, tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan tak terbatas pasti menyalahgunakannya."

Hal ini bisa dicegah dengan membagi kekuasaan yang disebut dengan trias politika.

Trias politika adalah gagasan politik mengenai pembagian kekuasaan dalam negara yang diungkapkan pertama kali oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu.

John Locke membagi kekuasaan negara ke dalam tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federatif. Sedangkan Montesquieu membagi kekuasaan negara atas kekuasaan eksekutif, kekuasaan legilatif, dan kekuasaan yudikatif.

Kembali kepada pemerintahan Padang Pariaman, Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Eksekutif). Yang bertugas sebagai berikut: Pertama, memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; Ketiga, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;

Halaman:

*Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Jayabaya

Bagikan:
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani

Zulfadhli Muchtar

Adaptasi Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Bagi UMKM

Opini - 31 Januari 2024

Oleh: Zulfadhli Muchtar

Dr Emeraldy Chatra.

Mental Miskin dan Demokrasi

Opini - 29 Januari 2024

Oleh: Dr Emeraldy Chatra