Ini Pilihan Bukan Keyakinan

*Gusrizal Gazahar

Rabu, 23 September 2015 | Opini
Ini Pilihan Bukan Keyakinan
Gusrizal Gazahar - Ketua Komisi Fatwa MUI Sumbar

Ikhtilaf (perbedaan) pendapat yang dibenarkan dalam syari'at Islam tidak akan melahirkan keyakinan dalam makna kepastian. Kalau pun bisa dikatakan keyakinan, ia tak lebih dari keyakinan orang awwam.

Sepatutnya dalam rangka mendidik umat dalam bersikap, perlu dijelaskan bahwa yang bisa dilakukan adalah memilih yang lebih dekat kepada kebenaran dengan alasan atau memilih yang membuat ketenangan bathin setelah bertanya kepada orang yang ahli.

Begitulah sikap yang semestinya dipakai ketika berhadapan dengan perbedaan pendapat.

Mengangkat pilihan dalam ikhtilaf fiqh (perbedaan pendapat dalam fiqh) menjadi suatu keyakinan, bisa difahami oleh orang 'awwam seolah-olah perbedaan itu berada dalam ruang yang pasti dan akhirnya akan menyeret ke ruang "kefanatikan kelompok."

Alangkah indahnya bila kita baca nasehat ulama berikut ini: "Apabila ulama berbeda pendapat dalam suatu masalah, seorang muslim wajib mengikuti apa yang ia duga dekat kepada yang hak dan benar dan (mengikuti) apa yang membuat tenang hatinya sebagaimana sabda Rasulullah saw: mintalah fatwa kepada hatimu meskipun para mufti memfatwakan kepadamu. (HR. al-Bukhari) dan Rasulullah saw juga bersabda: Kebaikan adalah akhlak yang baik dan dosa adalah apa yang menggelisahkan dadamu dan kamu tidak suka ia terungkap kepada orang lain. (HR. Muslim)."

Wallahu a'lam. (*)

*Ketua Komisi Fatwa MUI Sumbar

Bagikan:
Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani

Zulfadhli Muchtar

Adaptasi Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Bagi UMKM

Opini - 31 Januari 2024

Oleh: Zulfadhli Muchtar