Merancang Pemberdayaan dalam Bingkai UU Desa

*Yos Nofrizal

Sabtu, 24 Maret 2018 | Opini
Merancang Pemberdayaan dalam Bingkai UU Desa
Yos Nofrizal - TA-PMD Kabupaten Agam

Pemberdayaan boleh jadi adalah kata-kata yang paling banyak disebut ketika Undang-Undang Desa atau Undang-Undang No 6 Tahun 2014 diimplementasikan. Bahkan, untuk melancarkan penerapan undang-undang tersebut, Pemerintah melalui Kementrian Desa-PDTT membuat satu model pendampingan dengan nama Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Hal itu tentu bertujuan agar apa yang menjadi cita cita Undang Undang Desa tercapai yakni kemandirian dan kemajuan masyarakat desa.

Istilah pemberdayaan juga muncul sebagai satu bidang aktivitas yang harus yang harus dilakukan Pemerintahan Desa. Baik dalam PP No 43 Tahun 2014 jun to PP 47 Tahun 2015 dan Permendagri No 14 Tahun 2014 sebagai peraturan turunan Undang-Undang Desa menyebutkan pemberdayaan sebagai salah satu bidang kegiatan desa selain bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

Meski sudah menjadi istilah yang umum dipakai, namun dalam penerapannya, banyak Pemerintahan desa, khususnya Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat yang belum sepenuhnya memahami tentang pemberdayaan dan bentuk-bentuk kegiatan dalam kerangka implementasi Undang-Undang Desa.

Ini pula yang mungkin menyebabkan mengapa kegiatan pemberdayaan itu jumlahnya relatif masih sedikit dibanding kegiatan pembangunan/fisik dalam kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Nagari. Dari berbagai evaluasi yang dilakukan terhadap kegiatan Nagari, khususnya yang bersumber dari dana desa (DD), porsi kegiatan pemberdayaan masih dalam kisaran angka 10 persen dari total dana desa yang disalurkan. Padahal, dalam berbagai kebijakannya, Pemerintah ingin porsi kegiatan pemberdayaan jauh lebih besar atau bisa mencapai 30 persen.

Yang menarik lagi, khusus terkait pembagian urusan kegiatan yang didanai oleh anggaran Nagari, banyak juga Pemerintahan Nagari yang belum memahami apa itu kegiatan pemberdayaan sehingga ketika pengalokasian anggaran dan sumbernya tidak tepat.

Padahal pengalokasian anggaran dengan sumbernya ini penting karena sebagaimana ketetapan pemerintah, untuk Dana Desa yang bersumber dari APBN hanya boleh dialokasikan untuk kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan, sedangkan anggran yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADN) yang bersumber dari APBD Kabupaten dibolehkan untuk empat kegiatan, baik kegiatan Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan atau Pemberdayaan sendiri.

Apa itu Pemberdayaan

"Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu dengan mendorong, memberikan motivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta untuk mengembangkannya," kata Kartasasmita (1996), pakar ilmu sosial dalam satu tulisannya.

"Pemberdayaan merupakan sebuah proses dimana orang menjadi cukup kuat untuk berpartisipasi dalam berbagai pengontrolan atas kejadian-kejadian serta lembaga yang mempengaruhi kehidupannya sehingga dalam proses pemberdayaan orang mempunyai keterampilan, pengetahuan dan kekuasan dalam menentukan kehidupannya dan mempengaruhi orang lain," sebut Talscot Parsone, pakar ilmu sosial lainnya.

Sedangkan dalam Undang-Undang Desa, Pemberdayaan masyarakat desa diartikan upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Dari beberapa pengertian diatas tergambar bahwa pemberdayaan sesungguhnya adalah beragam upaya pengembangkan kemampuan seseorang atau masyarakat dalam memanfaatkan seluruh potensi yang ada sehingga dengan kualitas dan kemampuannya itu, masyarakat mampu meningkatkan kualitas hidupnya. Dalam pengertian di undang-undang Desa kegiatan pemberdayaan menghasilkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Halaman:

*TA-PMD Kabupaten Agam

Bagikan:
Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani

Zulfadhli Muchtar

Adaptasi Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Bagi UMKM

Opini - 31 Januari 2024

Oleh: Zulfadhli Muchtar