Data Pemilih dan Pemenuhan Hak Politik

*Sutrisno

Senin, 27 Juli 2020 | Opini
Data Pemilih dan Pemenuhan Hak Politik
Sutrisno - Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Padang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak 2020. Ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Di tahapan ini, seringkali menimbulkan masalah dari hulu hingga hilir karena menyangkut data penduduk. Sehingga, sosialisasi pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih sangat penting dilakukan, baik pada penyelenggara, stake holder maupun masyarakat umum secara luas.

Tujuannya, agar pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih bisa saling menopang yang pada akhirnya menghasilkan data pemilih yang valid, akurat dan mutakhir.

Pada kontestasi politik Pilkada Provinsi Sumatera Barat, data pemilih yang valid, akurat, mutakhir, serta komprehensif, jadi sesuatu hal yang sangat penting. Karena, menyangkut pemenuhan hak politik warga negara.

Oleh karena itu, paling tidak ada tiga stakeholder pemilihan (Pilkada) yang memiliki peran penting menentukan data pemilih ini valid, akurat dan mutakhir. Pertama, ditentukan oleh kinerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing wilayah.

Apakah di dalam pelaksana tugas pencocokan dan penelitian (coklit), telah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan dalam buku kerja PPDP. Yang paling utama adalah mendatangi seluruh rumah pemilih disetiap TPS wilayah kerjanya. Hal ini merupakan hal pokok yang harus dilakukan oleh PPDP di samping hal lainnya.

Hal itu untuk memastikan setiap warga negara bisa terakomodasi dalam daftar pemilih sepanjang memenuhi syarat sebagai wajib pilih. Pada pelaksanaan tahapan ini, sangat penting peran PPS dan PPK dalam melakukan supervisi dan monitoring secara terencana, berkala dan evaluatif.

Kedua peserta pemilihan, dalam hal ini partai politik dan kandidat kepala daerah. Mereka bisa berperan melalui struktur partai yang dimiliki untuk berpartisipasi aktif, memastikan konstituen dan anggota partai politiknya terdaftar pemilih.

Sedangkan kandidat kepala daerah yang memiliki struktur tim kampanye, tim sukses dan relawan, juga ikut aktif memastikan pendukungnya terdaftar sebagai pemilih.

Ketiga adalah pemilih dan pemangku kepentingan lainnya. Kelompok ini bisa mengambil peran partisipasi masyarakat dengan cara mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam memastikan hak pilihnya terlindungi dengan mengunjungi laman http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Di laman itu, tersedia informasi, apakah warga negara yang memenuhi syarat, telah terdaftar atau tidak. Jika belum terdaftar, maka yang bersangkutan bisa meminta petugas PPDP di RT/RW tempat tinggalnya, untuk mendata dirinya kembali atau mendatangi PPS di kelurahan tempat dia berdomisili.

Halaman:

*Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Padang

Bagikan:
Muhammad Fadli.
Ketua Pusat Studi Humaniora Universitas Andalas

Fenomena Politik Keluarga dan Tantangan Demokrasi Kita

Opini - 08 Maret 2024

Oleh: Dr Hary Efendi Iskandar

Dr. Hary Efendi Iskandar

Benarkah Gerakan Kampus Partisan

Opini - 27 Februari 2024

Oleh: Dr. Hary Efendi Iskandar

Nadia Maharani.

Kejahatan Berbahasa di Dirty Vote

Opini - 13 Februari 2024

Oleh: Nadia Maharani

Zulfadhli Muchtar

Adaptasi Strategi Komunikasi Pemasaran Terpadu Bagi UMKM

Opini - 31 Januari 2024

Oleh: Zulfadhli Muchtar