SOP Perlindungan Wartawan
Kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu, dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat.
Sementara, wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas profesinya, wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers.
Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Jakarta, 25 April 2008
Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
PDM dan Aisyiah Agam Dikukuhkan, Andri Warman Diberikan Kartu Pengenal Muhammadiyah
Gubernur Riau akan Terima Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbudristek
Gubernur Riau Terima PWI Award 2023, Syamsuar: Pemerintah Butuh Insan Pers Perangi Hoaks
Bio Farma ajak Warga Medan untuk Deteksi Dini Kanker Serviks
Ribuan Orang Hadiri Bukittinggi Bershalawat, Ini Kata Andre Rosiade