PKS Pastikan Hak Wawako Bukittinggi Gugur jadi Calon PAW DPRD Sumbar

Sabtu, 15 Januari 2022, 21:15 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
PKS Pastikan Hak Wawako Bukittinggi Gugur jadi Calon PAW DPRD Sumbar
Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat, Rahmat Saleh.

PADANG (15/1/2022) - Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat, Rahmat Saleh memastikan, H Marfendi Dt Basa Balimo tak diajukan sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) almarhum H Rinaldi SP Dt Rajo Mangkuto yang meninggal dunia pada 25 November 2021 lalu.

Pada Pemilu 2019 lalu, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat III yang meliputi Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi, PKS meraih dua kursi untuk DPRD Sumbar. Masing-masing ditempati almarhum Rinaldi sebagai peraih suara terbanyak pertama dan H Rafdinal SH sebagai peraih suara terbanyak kedua.

"Merujuk perolehan suara Pemilu 2019 lalu, peraih suara terbanyak ketiga yakni Buya H Marfendi Dt Basa Balimo yang saat ini menjabat wakil wali kota Bukittinggi periode 2021-2024. Kita tak ajukan buya sebagai PAW, karena tak lagi memenuhi syarat," tegas Rahmat Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu.

Tak memenuhi syaratnya Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) PKS Bukittinggi itu, ungkap Rahmat Saleh, merujuk Peraturan KPU No 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota legislatif. (Baca: PAW Anggota Fraksi PKS DPRD Sumbar Dapil Agam-Bukittinggi, Rahmat Saleh: Surat Telah Diajukan)

Baca juga: Marfendi Berbagi Pengalaman Politik pada Buka Bersama IKTR

Dikatakan Rahmat, dalam PKPU 6/2017 itu disebutkan tiga alasan seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai calon PAW. Yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon sebagaimana diatur dalam UU Pemilu (Pasal 19 Ayat 1).

Kemudian, di Ayat 2 huruf (a) disebutkan, calon anggota legislatif itu tidak lagi memenuhi syarat apabila ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah.

"Kita ketahui, Buya Marfendi telah ditetapkan jadi calon kepala daerah pada Pemilihan Serentak 2021 lalu di Bukittinggi. Bahkan, telah ditetapkan pula sebagai calon kepala daerah terpilih. Makanya, hak beliau gugur untuk diusulkan sebagai calon PAW almarhum ustad Rinaldi," ungkap Rahmat Saleh.

Pada Pemilu 2019 lalu, PKS mengajukan delapan orang kader terbaiknya untuk bertarung memperebutkan suara rakyat. Dari dokumen Model DC-1 DPRD Provinsi KPU Sumatera Barat diperoleh data, PKS berhasil mengumpulkan 57.574 suara.

Baca juga: Marfendi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Penanaman Modal Daerah dan Ranperda PPPA

Dengan perolehan suara sebanyak itu, PKS berhak mendapatkan dua kursi dari Dapil Sumbar III dengan metode penghitungan Sainte League yang jadi metode penghitungan perolehan kursi parlemen di Pemilu 2019 lalu.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: