Perwira Menengah Dit Sabhara Polda Sumbar Ditangkap Nyabu

Kamis, 21 April 2022, 20:22 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Perwira Menengah Dit Sabhara Polda Sumbar Ditangkap Nyabu
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir dan Kabid Propam, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis siang.

PADANG (21/4/2022) - Seorang perwira menengah (Pamen) Polri ditangkap Tim Satnarkoba Polresta Padang. Oknum tersebut diamankan saat pesta narkoba dalam kamar salah satu hotel di Kota Padang, Kamis dini hari.

Pria dengan pangkat komisari polisi (Kompol) berinisial BA (49) itu, diamankan bersama temannya, BS (47).

Barang bukti yang diamankan, 11 paket kecil narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu dan dua unit handphone merk Nokia warna hijau dan Apple warna putih.

"Kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pesta narkoba di lokasi tersebut," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kabid Propam, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto dan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir siang tadi.

Baca juga: Ribuan Warga Ikuti Shalat Idul Fitri di Mapolda Riau, Khatib: Nilai Kemuliaan Diikuti Iman dan Takwa

Ia mengatakan, saat ini Polresta Padang tengah melakukan pendalaman terkait kasus narkoba tersebut.(Baca: Personel Terlibat Narkoba, Kapolda Sumbar: Ini Tidak Bisa Ditoleransi)

"Kita akan lakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.

Sementara, Kombes Pol Eko Yudi Karyanto menegaskan, sesuai atensi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa, aksi penyalahgunaan narkoba harus ditindak tegas.

"Selain menjalani peradilan umum, Kompol BA juga akan menjalani sidang internal kepolisian karena yang bersangkutan adalah personel polisi aktif. Kompol BA bertugas di Sabhara Polda Sumbar," ujarnya.

Baca juga: Polda Riau jadi Pilot Project Pemberitaan Konstruktif, Ini Alasannya

Kemudian, katanya, Bidpropam Polda Sumbar juga masih menunggu hasil proses peradilan umum dari oknum polisi tersebut. Setelah adanya keputusan inkrach dari pengadilan, baru dikuatkan dengan sidang kode etik.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: