Ini Cara Membuat KTP Digital Berikut Perbedaannya dengan KTP Elektronik

Senin, 18 Juli 2022, 22:37 WIB | News | Nasional
Ini Cara Membuat KTP Digital Berikut Perbedaannya dengan KTP Elektronik
Ilustrasi.

PADANG (18/7/2022) - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) berisikan informasi mengenai data diri seperti foto, tanda tangan, nama, alamat dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dokumen ini kemudian jadi identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI.

Keberadaan NIK ini juga sangat penting. Karena, bisa dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti mendaftar asuransi, membuka rekening bank dan lainnya.(Baca: Mahyeldi Luncurkan KTP Digital, Sumbar jadi Provinsi Perdana di Indonesia)

"Secara bertahap, Dukcapil terus melakukan digitalisasi KTP-el yang sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di Indonesia," ungkap Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu di kantornya.

Baca juga: Anggota DPRD Sumbar Beralih ke KTP Digital, Ini Manfaat dan Cara Aktivasi secara Online

Program ini juga mendapat dukungan Mendagri, Tito Karnavian agar layanan jajaran Dukcapil dapat terus berkembang dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi

Cara Buat KTP Digital

Setelah proses uji coba berhasil, e-KTP digital akan melekat di smartphone yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Warga akan diminta untuk mengunduh dan memasang aplikasi Identitas Digital di ponsel agar dapat mengaktifkan e-KTP digital.

Setelah proses pemasangan aplikasi selesai, warga harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor HP.

Jika proses registrasi berhasil, warga dapat mengakses sejumlah dokumen kependudukan, termasuk e-KTP yang dilengkapi QR Code.

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru Ajak Warga Beralhir ke KTP Digital, Ini Keunggulannya

Untuk bisa membuat dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: