Gonjang-ganjing Nasib 1.228 Honorer jadi P3K: 8 Pengusul Serahkan Dokumen Interpelasi di Bukittinggi, Djunaidy: Tak Melanggar Tatib
BUKITTINGGI (25/8/2022) - Delapan anggota DPRD Padang, usulkan penggunaan hak interpelasi terkait terkait tak jelasnya pengangkatan 1.228 orang guru honorer di Kota Padang yang telah mengikuti ujian jadi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2022 ini.
Usulan penggunaan hak interpelasi ini, diserahkan para pengusul pada acara Bimbingan Teknis (Bintek) atau Pendalaman Tugas Pimpinan dan Anggota DPRD Padang di Bukittinggi pada hari Kamis ini. Bimtek ini dilangsungkan 23-27 Agustus 2022 di salah satu hotel di Bukittinggi.
"Penyerahan usulan interpelasi di acara Bimtek ini, tak menyalahi Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Tatib hanya mengatur dengan kalimat '...diajukan kepada Pimpinan DPRD' saja," ungkap Ketua Komisi I DPRD Padang, Djunaidy Hendri, Kamis malam.
Dua dari delapan orang pengusul yakni Djunaidy Hendri beserta Budi S (Sekretaris Komisi I DPRD Padang) menyerahkan berkas usulan ini pada Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani.(Baca: Ini Delapan Orang Pengusul Hak Interpelasi ke Wako Padang)
Baca juga: Lulusan SMA/SMK/MA Bisa Daftar CPNS, Apa Saja Formasi yang Dibuka? Simak di Sini
"Ikut mendampingi menerima berkas usulan interpelasi ini, pimpinan DPRD Padang lainnya yakni Ilham Maulana dan Arnedi Yarmen," tambah Budi.
Dalam surat ber-tarikh 24 Agustus 2022 yang ditujukan pada pimpinan DPRD Padang itu, para pengusul mencantumkan penjelasan Pasal 27A UU No 22 Tahun 2003 yang berbunyi, hak interpelasi adalah Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sebagai alasan pengajuan hak interpelasi ini.
Dalam paragraf kedua surat itu juga disebutkan, 'bahwa terlambatnya proses memasukan e-Formasi ke Kemenpan RB tentang guru honor se-Kota Padang dengan jumlah 1.228 orang untuk diangkat menjadi PPPK yang sangat berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tentang tenaga pendidik dan kelangsungan pendidikan di Kota Padang, kami sebagai inisiator interpelasi terhadap wali kota Padang berinisiatif menggunakan hak tersebut.'
Dalam surat itu, para pengusul juga menegaskan, sesuai Peraturan Tatib DPRD Padang, untuk menjalankan interpelasi ini syaratnya telah dipenuhi yakni ditandatangani sekurang-kurangnya 7 orang anggota DPRD Padang dan para inisiator itu berasal dari 2 fraksi yang berbeda. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
- Mushala, Edotel dan Teaching Factory SMK 3 Padang Diresmikan, Ini Permintaan Gubernur Sumbar
- HMTI Serahkan Zakat Fitrah dan Fidiah Warga Tabagsel Sumbar
- Ansor Padang Gelar Buka Bersama dan Serahkan Santunan untuk Anak Yatim Piatu
- DPRD Padang Tuntaskan Pembahasan LKPj Tahun 2023, Perumda PSM hingga Banjir jadi Catatan
PILKADA PESSEL: KPU Rekrut 75 Orang Calon PPK
Kabar Daerah - 24 April 2024
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024