Ini Tips Menghadapi Debt Collector Kasar dan Adukan ke 4 Lembaga Ini Jika Mengalami

×

Ini Tips Menghadapi Debt Collector Kasar dan Adukan ke 4 Lembaga Ini Jika Mengalami

Bagikan berita
Ilustrasi.
Ilustrasi.

EKSEKUSI agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar dan melanggar hukum, jadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,

Pasal 48 Ayat (4) POJK 35/2018 menyebut, bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Apa Itu Debt Collector?

Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan untuk menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector, tetapi biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.

Setiap Lembaga keuangan memiliki peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan utang dikelola oleh debt collector.

Penagihan utang sejatinya harus dilakukan dengan etika dan standar perusahaan yang berlaku. Pemilik utang harus mampu dan memiliki kesadaran untuk membayarkan utang dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian.

Sementara, kreditur dan debt collector sejatinya hanya melaksanakan tugas untuk dapat menagih utang agar kinerja perusahaan tetap terjaga, terutama pada performa Non-Perfoming Loan (NPL).

Namun, terkadang ada saja kejadian penagihan yang tidak mengindahkan tata cara yang semestinya, seperti melibatkan kekerasan secara fisik maupun verbal.

Debt collector yang baik adalah yang menagih utang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia. Terdapat beberapa kode etik dan persyaratan yang harus dipatuhi debt collector. Selain itu, yang tidak kalah penting dan utama adalah kerjasama dari sisi debitur untuk dapat kooperatif dalam membayar utangnya dengan tepat waktu.

Dasar Hukum Debt Collector

Hingga saat ini belum ada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Namun, kita dapat mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam melakukan penagihan terhadap debitur yang wanprestasi.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh melakukan paksaan untuk menyita barang-barang milik debitur yang wanprestasi. Penyitaan barang debitur yang wanprestasi hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Jika dalam melakukan penagihannya, debt collector tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, maka Ia dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."

Dasar hukum tersebut berlaku tidak hanya untuk Lembaga Keuangan seperti Bank saja, tetapi berlaku bagi Perusahaan Pembiayaan maupun Leasing.

Cara menghadapi debt collector dengan baik dan benar

Jangan panik jika Anda kedatangan debt collector. Selalu berprinsip, jika debt collector mendatangi Anda untuk menyelesaikan masalah secara baik dan sesuai prosedur. Berikut 4 tips untuk Anda dalam menghadapi debt collector:

1. Terima Kedatangannya Dengan Baik

Langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah dengan menerima kedatangannya dengan baik. Tidak perlu menghindar, karena jika Anda menghindar akan memperburuk kondisi. Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih utang dengan baik, maka perlakukanlah mereka juga dengan hati.

2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector

Jika sudah menerima kedatangannya dengan baik, lalu tanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Debt collector yang resmi bertugas memiliki surat tugas resmi dari Lembaga Keuangan atau Agency tempat Ia bekerja.

Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Tanyakan juga kepada mereka kepemilikan sertifikasi tersebut. Jika mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dan sertifikasinya, maka abaikan saja kedatangannya.

3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi

Jelaskan dengan jujur, sopan, dan tenang mengenai kondisi keuangaan Anda saat itu, termasuk kendala yang dihadapi sehingga mengalami keterlambatan bayar. Bersikap kooperatiflah dengan debt collector jika terdapat pertanyaan yang berhubungan dengan kesulitan pembayaran angsuran.

4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak

Jika sudah menemukan titik terang dan Anda memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.

Etika Dalam Penagihan oleh Debt Collector

Beberapa point dibawah ini dapat menjadi acuan untuk melihat bagaimana tugas debt collector dalam menagih utang debitur secara benar dan sesuai prosedur.

  1. Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang menjadi syarat resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
  2. Patuh terhadap peraturan-peraturan Perusahaan yang menjadi tempat bekerja Debt Collector.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, debt collector selalu berpakaian rapi dan memakai sepatu. Tidak menggunakan jeans, kaos oblong ataupun jaket.
  4. Tidak mengucapkan kata-kata kasar atau tidak senonoh kepada debitur dan keluarga debitur.
  5. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur.
  6. Tidak menerima segala bentuk uang atau hadiah dari debitur atas kegiatan penagihannya.
  7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur.
  8. Selalu membawa fotokopi Surat Kuasa yang dilegalisir oleh kantor external agency, Surat Tugas Resmi dan Identitas Diri profesional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri profesional collector agency.
  9. Tidak menggunakan Kuitansi/TandaTerima Resmi yang palsu.
  10. Mengutamakan sikap persuasif, professional, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa adanya intimidasi terhadap debitur.
  11. Tidak memberikan data debitur baik kepada profesional agency lain ataupun perusahaan external agency lain.
  12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai Total Tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran debitur.

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

Jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

  • Contact Center BICARA
  • Telepon: 021-131
  • Email: bicara@bi.go.id
  • Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
  • Alamat offline:
  • Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  • Gedung B Lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

  • Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
  • Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
  • Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 -- 17.00 WIB)
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

  • Call Center: 021-7981858 atau 7971378
  • Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
  • Jam operasional pelayanan mulai dari Senin -- Jumat, pukul 09.00 -- 15.00 WIB.
  • Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah.

Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

  • Telepon: 021 -- 3929840
  • Faksimile: 021 -- 31930140
  • Email: info@ylbhi.or.id
  • Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada. (kyo)

Editor : Devan Alvaro
Tag: