Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna LKPj Wali Kota Tahun 2022, Realisasi Pendapatan Daerah 97,79%

×

Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: DPRD Bukittinggi Gelar Paripurna LKPj Wali Kota Tahun 2022, Realisasi Pendapatan Daerah 97,79%

Bagikan berita
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan ringkasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Benny Yusrial, Kamis.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar menyampaikan ringkasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Benny Yusrial, Kamis.

BUKITTINGGI (30/3/2023) - Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial menegaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah pada DPRD adalah perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas seorang kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

"LKPj ini wajib disampaikan kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir," ungkap Beny saat membuka rapat paripurna LKPj Wali Kota Bukittinggi Tahun 2022 di ruang rapat utama kantor DPRD Bukittinggi, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ungkap dia, LKPj adalah laporan yang disampaikan pemerintah daerah pada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

Benny Yusrial memimpin rapat paripurna ini bersama Nur Hasra dan Rusdy Nurman selaku Wakil Ketua DPRD serta dihadiri anggota DPRD lainnya.

Dari eksekutif, hadir Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Sekda Bukittinggi, Martias Wanto, unsur Forkopimda, Niniak Mamak Bundo Kanduang, Kepala OPD serta stakeholder terkait serta sejumlah awak media cetak, elektronik maupun online.

Erman Safar memaparkan ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 yakni, pendapatan daerah terealisasikan sebesar Rp698,402 miliar dari target Rp714,157 miliar atau sebesar 97,79%.

Sementara, Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp744,071 miliar dari target Rp837,145 miliar atau sebesar 88,88%.

Sedangkan Pembiayaan Daerah meliputi Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya dapat terealisasi 100 persen dari alokasi sebesar Rp132,987 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan dari Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp10 miliar.

Adapun ringkasan terhadap perubahan APBD Tahun 2022 diuraikan sebagai berikut; Pendapatan Daerah semula ditetapkan sebesar Rp717,647 miliar setelah perubahan jadi Rp714,436 miliar atau berkurang sebesar 0,45%.

Kemudian, Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp31,905 miliar semula berjumlah Rp644,478 miliar menjadi Rp676,383 miliar.

Penerimaan Pembiayaan tahun 2022 diproyeksikan semula sebesar Rp134,828 miliar. Namun, dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2021, maka penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun 2022 sebesar Rp132,987 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya.

Setelah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun 2022, DPRD kembali mengadakan rapat gabungan komisi tentang teknis pembahasan LKPj Tahun 2022.

Kemudian, memberikan rekomendasi pada Pemko Bukittinggi paling lambat 30 hari sejak LKPJ diterima dengan memperhatikan capaian kinerja program, kegiatan dan pelaksanan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan PemerintahanDaerah. (ham)

Editor : Devan Alvaro
Tag: