Dua Kulit dan Empat Taring Harimau Disita Tim KLHK di Teluk Meranti, Tiga Pelaku Diamankan

×

Dua Kulit dan Empat Taring Harimau Disita Tim KLHK di Teluk Meranti, Tiga Pelaku Diamankan

Bagikan berita
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono bersama Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan dan di tim SPORC Brigade Beruang, paparkan hasil tangkapan di kantor Gakkum LHK Pekanbaru, Kamis. (humas)
Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono bersama Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan dan di tim SPORC Brigade Beruang, paparkan hasil tangkapan di kantor Gakkum LHK Pekanbaru, Kamis. (humas)

PEKANBARU (8/6/2023) - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang amankan dua kulit harimau dan empat buah taring satwa dari tiga orang pelaku di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Ketiga pelaku, inisial JI (37), YW (27) dan AI (43) telah diamankan pada 5 Juni 2023 lalu. Mereka diamankan saat menunggu calon pembeli," ungkap Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Supriadi di kantor Gakkum LHK Pekanbaru, Kamis.

Hasil pengembangan, ungkap Supriadi, ketiga pelaku menyimpan barang bukti berupa bagian-bagian satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera di Wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.

Kemudian, juga ikut diamankan lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransel warna abu-abu dan satu unit sepeda motor.

Untuk pelaku AI yang ikut diamankan, terang Supriadi, statusnya masih sebagai saksi. "Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu," terang dia.

Supriadi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan ada warga yang akan menjual kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera.

Selanjutnya, tim SPORC Brigade Beruang menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat diamankan kita langsung melakukan pengembangan karena kulit harimau dikatakan pelaku disimpan di dalam kamar wisma," jelas Supriadi.

Para pelaku yakni JI diketahui berdomisili di Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Sedangkan, YW merupakan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kemudian, Al adalah warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.

Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera, Subhan menambahkan, pihaknya mengapresiasi tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegas Subhan.

Efek Jera

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia.

Harimau Sumatera, lanjut Sigit, merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia.

Dalam rantai makanan, Harimau Sumatera merupakan fop predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini, merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia intemasional," ungkap dia.

"Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Sigit.

Ke depannya, ungkap Sigit, Gakkum KLHK akan terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL.

"Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia," ungkap dia.

"Sebanyak 460 di antaranya adalah operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan," tutup Sustyo. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Tag: