Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan

×

Ini Lima Larangan Selama Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi, Bisa Kena Sanksi Kurungan

Bagikan berita
Kepala Kantor Kementerian Agama Riau Mahyudin.
Kepala Kantor Kementerian Agama Riau Mahyudin.

PEKANBARU (8/6/2023) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau, Mahyudin menegaskan, seluruh Jemaah Haji wajib mematuhi beberapa larangan yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jemaah Haji Riau, mesti mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, baik selama di Makkah maupun di Madinah. Ini harus jadi perhatian semuanya terutama ketua rombongan," ungkap Mahyudin pada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Larangan itu di antaranya merokok di sembarang tempat. Jemaah yang kedapatan merokok bukan hanya didenda tapi juga kurungan.

"Jemaah yang memiliki ketergantungan dengan rokok, sebaiknya selama berada di tanah suci untuk berpuasa/tidak merokok lebih dulu atau jika tidak bisa juga, jangan merokok disembarang tempat. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berat," ungkap Mahyudin, Kamis.

Kedua dilarang membuang sampah di sekitaran Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Bila melihat sampah, kita bantu ambil dan kita buang pada tempat yang sudah disediakan. Kita berbuat baik di rumah Allah, Insya Allah berpahala dan kita pun senang jika tempat ibadah kita bersih," tambahnya.

Ketiga, jemaah dan semua petugas dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya, baik di Masjid Nabawi maupun Masjidil Haram.

"Misalnya ada sesi foto, jika kita membentangkan spanduk Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, itu dilarang oleh pemerintah Arab Saudi," ungkapnay.

"Petugas kloter maupun ketua regu, tolong sampaikan ke jemaah jangan lakukan hal itu. Sebab, bisa langsung ditangkap Askar," terang dia.

Keempat, jemaah dilarang mengambil barang atau benda tercecer tanpa koordinasi terlebih dulu kepada pihak keamanan.

"Walaupun kita punya niat baik untuk mengamankan, jangan sekali-kali mengambil barang yang bukan milik kita atau tercecer," ungkapnya.

"Biarkan saja karena di sekitar masjid ini ada CCTV. Maksudnya itu baik, tapi dianggap tidak baik. Jadi ketika melihat ada barang yang tercecer, jemaah sebaiknya melapor," tambahnya.

Terakhir, jemaah dilarang berkumpul atau berkerumun ketika berada di dalam atau di luar halaman Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.

"Inilah larangan yang perlu dicermati dan dipatuhi agar jemaah menjalankan ibadah dengan lancar, tertib dan khusuk," tutup Mahyuidin.

Jemaah haji Riau saat ini sudah ada yang berada di Makkah. Sebagian, masih ada yang di Madinah, untuk menyelesaikan Arbain dan ziarah ke beberapa tempat.

Editor : Mangindo Kayo
Tag: