PEKANBARU (28/7/2023) - Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun menegaskan, warga Pekanbaru cukup menunjukkan KTP untuk bisa mengakses layanan kesehatan. Warga bisa berobat secara gratis di sejumlah fasilitas kesehatan, hanya dengan memperlihatkan KTP Kota Pekanbaru.
"Bapak Presiden mengarahkan para kepala daerah, untuk memenuhi pelayanan dasar bagi masyarakat. Kami berupaya untuk mencanangkan UHC (universal health coverage) ini di Pekanbaru," ujar Muflihun saat meluncurkan Progam Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah (JKPB) di Rumah Sakit Daerah Madani, Jumat.
Dalam peluncuran program kesehatan ini, turut dihadiri Kadiskes Riau, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS, dr Mahlil Ruby, Sekretaris Daerah, Indra Pomi Nasution, para asisten dan Forkopimda serta undangan lainnya.
Ada 114 jenis layanan kesehatan yang dibantu pemerintah kota dalam program ini. Program ini sebagai upaya pemerintah kota untuk memenuhi pelayanan dasar bagi penduduk Pekanbaru.
Muflihun berpesan, pasca diluncurkan program jaminan kesehatan ini bisa berjalan maksimal memberi pelayanan kepada masyarakat. Beri kemudahan bagi warga Kota Pekanbaru untuk melaksanakan berobat secara gratis.
Dinas kesehatan diminta untuk membuat buku panduan atau pedoman terkait layanan jaminan kesehatan ini. Apa saja layanan kesehatan yang bisa diakses secara gratis, agar warga paham sejauh mana pembiayaan yang ditanggung pemerintah kota.
"Kita harapkan, UHC Pekanbaru ini bisa contoh bagi nasional, khususnya bagi daerah yang ada di Provinsi Riau," harap dia.
Ia juga mengapresiasi kepada tim yang terlibat langsung dalam pencanangan program jaminan kesehatan ini. Ia berterimakasih kepada pihak yang terlibat dalam program berobat gratis tersebut.
Muflihun menambahkan, selain program jaminan kesehatan ini ada sejumlah program prioritas yang sudah diluncurkan pemerintah kota.
Diantaranya, santunan kematian bagi warga tidak mampu, beasiswa bagi mahasiswa, penambahan sekolah baru, program bapak asuh stunting, dan sejumlah program lainnya.
Layani Warga dengan Maksimal
Muflihun juga mengingatkan ke manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.
Ia menyatakan, tak ingin lagi mendapatkan laporan dan keluhan warga terkait pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu.
"Kemarin ada yang kirim pesan kepada saya. Ada warga yang alami pendarahan, tapi dokter tidak di tempat," ucapnya.
Untuk itu, Muflihun juga mengingatkan kepada dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
"Dokter yang ia ASN, bekerjanya tetap seperti ASN biasa," tegasnya.
Begitu juga kepada seluruh pegawai RSD Madani agar menjaga kondusifitas sehingga warga merasa nyaman dan terlayani saat berobat ke rumah sakit tersebut.
"ASN itu pelayan masyarakat. Jangan kita sok-soan. Karena tugas kita melayani masyarakat, jadi tolong, mari kita permudah pelayanan kepada masyarakat. Sebab sektor kesehatan ini, sektor yang jadi atensi, jadi perhatian pemeritah," ucapnya.
Dasar Hukum
Sementara itu, Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menyampaikan, ada 4 dasar hukum pelaksanaan JKPB oleh pemerintah kota setempat.
Pertama, kata dia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kedua, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2002 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian yang ketiga, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah.
"Ada pun yang menjadi dasar hukum yang keempat adalah Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 543 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah," ungkapnya.
Disebutkan Indra, pelaksanaan program JKPB sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru melalui kemudahan pelayanan kesehatan.
"Sedangkan sasaran dari program ini, diberikan untuk seluruh warga Kota Pekanbaru yang memiliki KTP Pekanbaru. Dengan NIK online di Disdukcapil, gratis berobat di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya cukup dengan membawa KTP," ucapnya.
Selanjutnya, terang Indra, program JKPB akan melayani rawat inap dan rawat jalan di puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya mulai dari promotif (peningkatan), preventif (pencegahan) dan kuratif (penyembuhan) yang terdiri dari 144 penyakit yang dilayani.
"Kemudaian juga melayani layanan gawat darurat di rumah sakit, dan pelayanan rawat inap di rumah sakit," tutupnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo