PADANG (25/12/2024) - Sebanyak 38 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang menerima remisi khusus Natal tahun 2024.
Mereka memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan dan 1 Bulan 15 hari.
“Dari 38 narapidana yang menerima remisi ini, tidak ada di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau yang bisa langsung bebas,” ungkap Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison usai kegiatan pemberian remisi, Rabu.
Dikatakan, proses seleksi penerima remisi dilakukan secara ketat dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemberian remisi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para warga binaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.
“SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 dan penyerahannya dilakukan secara serentak pada sleuruh UPT yang ada di bawah Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Dikatakan, pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan dan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program yang telah dirancang.
Amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang dibacakan Junaidi Rison, disebutkan, WBP yang mendapatkan remisi diharapkan jadi pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal nanti.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” terangnya.
“Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” tambahnya. (*)
Editor : Mangindo Kayo