Tanah Datar (11/10/2025) — Polemik pembangunan hotel dan rest area di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), memasuki babak baru.
Pemerintah daerah bersama Dewan Sumber Daya Air (SDA) Sumbar memastikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) dalam proses pembongkaran paksa bangunan tersebut pada 7 Januari 2026 mendatang.
Langkah ini bukan sekadar soal pelanggaran administrasi, melainkan bagian dari upaya serius menyelamatkan kawasan rawan bencana yang telah lama diabaikan.
“Pemerintah daerah harus berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Keselamatan warga lebih penting daripada kepentingan ekonomi atau keuntungan dari proyek yang tidak sesuai aturan,” tegas Tommy Adam, Departemen Advokasi WALHI Sumbar melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.
Bangunan hotel di kawasan wisata ikonik Sumbar itu diketahui berdiri tanpa izin sah, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), PBG, hingga persetujuan lingkungan.
Lokasinya bahkan berada di sempadan Sungai Batang Anai, area yang secara hukum dan tata ruang tidak boleh dibangun.Kasus ini menjadi sorotan karena peristiwa banjir bandang Batang Anai pada 11 Mei 2024 yang menimbulkan kerusakan besar dan korban jiwa, menegaskan betapa rawannya wilayah tersebut terhadap bencana.
Ketua Dewan SDA Sumbar, DR. Firman, menilai lambannya penegakan hukum terhadap bangunan ilegal tersebut mencerminkan lemahnya komitmen terhadap tata kelola sumber daya alam yang adil.
“Pemerintah seolah tak berdaya saat berhadapan dengan korporasi besar, sementara pelanggaran tata ruang dibiarkan bertahun-tahun,” katanya.
Dalam rapat Dewan SDA pada 9 Oktober 2025, diputuskan sejumlah langkah strategis, termasuk:
Editor : Pariyadi Saputra