Ini Kinerja DPRD Sumbar di Masa Sidang I Tahun 2024-2025

×

Ini Kinerja DPRD Sumbar di Masa Sidang I Tahun 2024-2025

Bagikan berita
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Putra dan M Iqra Chissa serahkan laporan reses anggota DPRD pada masa sidang I tahun 2024-2025 usai rapat paripurna, Jumat. (humas)
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi didampingi wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Putra dan M Iqra Chissa serahkan laporan reses anggota DPRD pada masa sidang I tahun 2024-2025 usai rapat paripurna, Jumat. (humas)

PADANG (28/12/2024) - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengingatkan, masih banyak kegiatan strategis yang jadi tugas dan tanggungjawab anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 yang harus diselesaikan pada masa persidangan kedua tahun 2024/2025.

Di antaranya, pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024-2042 dan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2030 serta sejumlah Ranperda yang belum diselesaikan pada masa persidangan pertama.

“Masa persidangan I Tahun 2024/2025, merupakan masa persidangan perdana bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Periode Tahun 2024/2029 pascadilantik tanggal 28 Agustus 2024,” ungkap Muhidi.

Hal itu dikatakannya, saat memimpin rapat paripurna dengan tiga agenda pada Jumat. Ketiga agenda itu yakni Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2024/2025, Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2024/2025 dan Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2024/2025.

Dalam rapat itu, Muhidi tampak didampingi para wakil ketua, Evi Yandri, Nanda Satria dan M Iqra Chissa. Dari eksekutif, hadir Pj Sekda Sumbar, Yozawardi Usama Putra serta pimpinan OPD, BUMD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Muhidi menyampaikan, reses anggota DPRD pada masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025, merupakan reses pertama bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2024-2029.

“Momen reses masa persidangan pertama ini jadi momentum bagi Anggota DPRD Sumatera Barat untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2024-2029,” ucap Muhidi.

Dikatakan, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dalam program pembangunan daerah pada periode 2019-2024 lalu.

“Aspirasi yang disampaikan masyarakat tentu merupakan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah,” ungkap dia.

“Hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan pertama tahun 2024-2025 ini, akan kami sampaikan pada pemerintah untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Ditegaskan Muhidi, rapat paripurna ini juga merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dengan cara menyampaikan kinerja dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya tersebut.

“Sebagai masa persidangan pertama pada periode 2024-2029 ini, tentu kita perlu menginventarisir kembali semua tugas-tugas yang menjadi kewajiban dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2019/2024 yang belum dapat diselesaikan untuk dilanjutkan pada masa jabatan 2024/2029 ini,” terang dia.

Kinerja DPRD Sumbar Masa Sidang I:

1. Fungsi Pembentukan Perda

Pada masa persidangan Pertama tahun 2024/2025, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan Propemperda Tahun 2025.

Kemudian telah menetapkan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pengelolaan Museum dan Pelestarian Cagar Budaya dan Ranperda APBD Tahun 2025.

Disamping itu, DPRD juga telah menetapkan Rencana Kerja DPRD Lima Tahunan (2024-2029) dan Rencana Kerja DPRD Tahun 2025.

Lalu, melakukan pembahasan terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha.

“Pada masa persidangan pertama tahun 2024/2025 ini DPRD juga membentuk pantia khusus terkait perubahan Tata Tertib DPRD,” ungkap Muhidi.

2. Fungsi anggaran

Memperhatikan agenda pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dalam PP No 12 Tahun 2019, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan RAPBD Tahun 2025 dan telah ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun 2025 pada rapat paripurna DPRD tanggal 28 November 2024.

3. Fungsi pengawasan

Sesuai dengan lingkup fungsi pengawasan, DPRD melalui komisi-komisi dan Bapemperda, telah melakukan kegiatan terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Gubernur yang menjadi peraturan pelaksana dari Perda tersebut.

Kemudian, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD yang telah dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Barat baik dalam bentuk rapat maupun kunjungan kerja lapangan.

“Dari pengawasan tersebut, cukup banyak cacatan dan rekomendasi yang telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” ungkap Muhidi. (*)

Editor : Mangindo Kayo