MENTAWAI (31/12/2024) - Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai tuntaskan program Redistribusi Tanah atau Redist yang dilaksanakan di Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan.
“Program redist di Desa Matobe ini dilaksanakan pada 500 bidang sesuai target yang dibebankan Kementrian ATR/BPN,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Andri Cristyanto, Selasa.
Dikatakan, Redist ini merupakan program pembagian tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditetapkan sebagai objek land reform kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Program redist ini merupakan salah satu dari tiga program nawacita atau program strategi nasional (PSN) di Kementrian ATR/BPN.
PSN lainnya yang jadi tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pemetaan Bidang Tanah (PBT).
Untuk PTSL, target pembuatan sertipikat pada 1.270 bidang, terealisasi 100 persen. Begitu juga PBT dengan target seluas 5.928 Ha, juga teralisasi 100 persen.
“Untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai, program redist ini telah tuntas dilaksanakan sejak Agustus 2024,” ungkap Andri.
“Secara simbolis, juga telah dilakukan penyerahan sertipikatnya di kantor bupati Kepulauan Mentawai tanggal 28 Oktober 2024, yang dihadiri langsung Pj Bupati Mentawai, Bapak Fernando Jongguran Simanjuntak,” tambahnya.
Dikatakan Andri, sertipikat tanah dari program redist ini, diserahkan dalam bentuk sertipikat elektronik.
Dilansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dengan demikian, sertipikat elektronik (sertipikat-el) adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Ketentuan Sertipikat Elektronik
Penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang sertipikat elektronik.
- Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format Sertipikat Elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
- Salinan Resmi Sertipikat Elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format 1 (satu) lembar bolak balik.
- Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Bagi pemegang hak yang belum memiliki/terkendala dalam memanfaatkan akun aplikasi Sentuh Tanahku, Kantor Pertanahan akan membantu untuk mendaftarkan akun.
- Bagi masyarakat yang akan mengganti Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik, dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama ke Kantor Pertanahan.
- Penerapan Sertipikat Elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan.
Manfaat Sertipikat Elektronik
Adapun manfaat dari pemberlakuan sertipikat elektronik yaitu:
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.
- Lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan.
- Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi.
- Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%.
- Mempersempit ruang gerak mafia tanah dengan digitalisasi dari layanan elektronik.
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan transaksi elektronik yang dinilai akan berperan besar di zaman teknologi maju ini.
Sertipikat-el memiliki beberapa fitur, di antaranya:
- Menggunakan hash code atau kode unik dokumen elektronik
- Dilengkapi dengan QR code yang menuju tautan untuk mengakses dokumen secara langsung
- Menggunakan prinsip Single Identity dengan hanya menggunakan satu nomor, yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
- Tersimpan di database sehingga pemilik tanah dapat mencetaknya kapan saja dan di mana saja
Langkah mengurus sertipikat tanah elektronik:
- Install aplikasi “Sentuh Tanahku” di Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan mendaftarkan username dan password
- Aktivasi akun di kantor BPN terdekat
- Beli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang lengkap
Andri juga mengucapkan terima kasih pada Pemkab Mentawai beserta seluruh jajaran, atas dukungan yang diberikan pada Kantor Pertanahan dalam memberikan pelayanan berupa sertifikat gratis pada masyarakat.
“Dengan tercapainya target redistribusi ini, masyarakat dapat lebih tenang dan percaya diri dalam memanfaatkan tanah mereka untuk berbagai keperluan,” ungkap Andri. (*)
Editor : Mangindo Kayo