PADANG (31/12/2024) - Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyorot efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam.
“Hasil pemeriksaan BPK, dana penanganan bencana alam ini jadi jadi catatan bagi Pemprov Sumbar karena berkaitan keselamatan masyarakat luas. Terkait hal itu, DPRD Sumbar akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi),” ungkap Muhidi.
Hal itu disampaikannya, saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024, di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Selasa.
Penyerahan LHP dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 tersebut juga dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi, 10 kepada daerah (walikota/bupati-red) serta beberapa ketua DPRD dari sejumlah kabupaten/kota.
Muhidi berharap, pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana, mesti dikelola secara efisien dan transparan agar tak lagi jadi catatan BPK.
Dia menilai, pemeriksaan yang dilakukan BPK ini, dimaksudkan untuk mengetahui kelemahan-kelemahan apa yang harus dievaluasi, guna optimalisasi pembangunan daerah kedepan.
“Kita sangat mendukung sekali, karena memang ini dimaksudkan untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Muhidi.
Menurut Muhidi, dengan begitu BPK Perwakilan Sumbar telah mendukung dan membina penyelenggaraan pemerintahan dalam perbaikan pengelolaan keuangan daerah, sehingga penggunaan efektif untuk optimalisasi pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Menurut Muhidi, DPRD Sumbar jelas sangat mendukung pemeriksaan yang dilakukan BPK kepada unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga nantinya akan diketahui apa sebenarnya yang menjadi kelemahan dan harus dievaluasi.
Sementara, Mahyeldi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Sumbar itu harus jadi perhatian untuk pengelolaan keuangan daerah, termasuk para kepala daerah kota maupun kabupaten.
“Untuk temuan yang terus berulang dari LHP BPK, harus jadi perhatian bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing,” tukasnya.
Pasalnya, tambah gubernur, penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sumbar sangat terbuka melalui Dashboard Provinsi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.
“Jadi, temuan yang tertuang dalam LHP BPK harus segera ditindaklanjuti dan clear,” tegasnya.
Seperti dijelaskan Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto, sesuai UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diterima.
“Selanjutnya DPRD Sumbar juga harus menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” ujar Sudarminto. (*)
Editor : Mangindo Kayo