PHP Kada 2024 dari Sumbar akan Jalani Persidangan Tanggal 10 Januari, Ini Majelis Hakimnya

×

PHP Kada 2024 dari Sumbar akan Jalani Persidangan Tanggal 10 Januari, Ini Majelis Hakimnya

Bagikan berita
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan. (humas)
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan. (humas)

PADANG (8/1/2024) - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengungkapkan, jadwal persidangan 13 Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) untuk 11 kabupaten kota di Sumbar, akan digelar Jumat, tanggal 10 Januari 2025.

“Semua PHP Kada 2024 dari Sumbar, akan bersidang di Panel 1 yang dipimpin Majelis Hakim Suhartoyo didampingi Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah,” ungkap Hamdan dalam pernyataan tertulis yang dikutip, Rabu.

Dengan adanya gugatan di 11 kabupaten dan kota di Sumbar ini terkait hasil pemilihan serentak 2024, ungkap dia, akan berdampak pada penundaan penetapan calon terpilih.

Daerah yang menjalani persidangan dengan satu gugatan yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kabupaten Tanah Datar.

Sedangkan daerah dengan dua gugatan yakni Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Sebagai bentuk koordinasi antara KPU kabupaten kota yang berperkara dengan Tim Persidangan KPU RI, ungkap Hamdan, KPU provinsi tetap mendampingi setiap Satker, agar informasi dan kelancaran persidangan dapat berjalan dengan baik.

Sementara, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat pada pemilihan serentak 2024, tak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) No 4 Tahun 2024. Yakni tanggal 19-20 Desember 2024 dan 6-7 Januari 2025.

Sementara itu, tahapan penetapan calon kepala daerah terpilih, terkait dengan Peraturan MK No 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.

Kemudian, juga mesti merujuk Lampiran I Peraturan KPU No 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan.

“Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama 3 hari setelah MK secara resmi menyampaikan BRPK pada KPU. Untuk Sumbar, tak ada PHP Kada 2024 yang tercatat dalam BRPK MK,” ungkap Hamdan.

Diketahui, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pemilihan dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK paling lambat tiga hari kerja, setelah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU.

Untuk pemilihan gubernur Sumbar, batas akhir itu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Dalam perjalanan penetapan rekapitulasi hasil pemilihan, saksi dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Epyardi Asda-Ekos Albar, tak ikut menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di tingkat provinsi dan sejumlah kabupaten kota. (*)

Editor : Mangindo Kayo
Sumber : Rilis