Pasangan Welly-Anggit Ajukan Diri jadi Pihak Terkait di PHPU Kada Pasaman 2024

×

Pasangan Welly-Anggit Ajukan Diri jadi Pihak Terkait di PHPU Kada Pasaman 2024

Bagikan berita
Suasana pendaftaran pihak terkait di loby gedung MK. (humas mk)
Suasana pendaftaran pihak terkait di loby gedung MK. (humas mk)

JAKARTA (8/1/2025) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 1, Welly Suheri-Anggit Kurniawan Nasution mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bupati) Pasaman tahun 2024.

Pengajuan disampaikan Heru Widodo, kuasa hukum Welly-Anggit. Heru mengungkapkan, hal yang dipermasalahkan pemohon soal status Pihak Terkait, yang merupakan mantan terpidana penipuan.

“Menurut kami, syarat calon berdasarkan pasal 7 itu masih memenuhi, karena yang tidak boleh adalah mantan terpidana dengan ancaman lebih dari lima tahun,” jelas Heru.

Seperti diketahui, pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait telah dibuka sejak 3 Januari 2025. Adapun batas akhir pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait yaitu pada 6 Januari 2025.

Selain itu, pada hari terakhir penerimaan permohonan sebagai Pihak Terkait, MK menerima permohonan dari pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo sebagai Pihak Terkait untuk PHP Bupati Barito Utara.

Permohonan juga diajukan Heru Widodo, selaku kuasa hukum Gogo-Hendro. Menurut dia, adanya selisih delapan suara, dikarenakan Pemohon meminta penghitungan suara ulang di TPS 12 dusun Karenggan.

Dimana, pada waktu penghitungan di tingkat kecamatan telah dilakukan penghitungan suara ulang, dan suara yang didapat Pihak Terkait malah bertambah satu suara. Hal tersebut sekarang dijadikan permasalahkan ke MK.

“Selain itu, dalil Pemohon yang menyatakan adanya pembagian sisa surat suara adalah tidak benar, dan dimana pada TPS tersebut Pemohonlah yang menang. Hal ini disaksikan oleh para saksi pasangan calon masing-masing,” tutur Heru.

Sebelumnuya, pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi juga mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bupati) Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024.

Pengajuan sebagai Pihak Terkait ini diwakili Arteria Dahlan selaku kuasa hukum Masinton-Mahmud pada Senin di lobby Utama Gedung MK.

Arteria mengungkapkan adanya kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan) yang merupakan calon petahana.

Misalnya arahan kepada pegawai untuk memilih Kedan.

“Kami disini itu mau mengklarifikasi bahwa banyak kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul,” kata Arteria. (*)

Editor : Mangindo Kayo